Muslim Menjawab – Banyak hadis baik dari kitab-kitab hadis suni maupun syiah yang menceritakan bahwa Nabi saw yang menentukan khalifah setelah nabi yang berjumlah 12. Dan lafadz mengenai 12 khalifah ini berbeda-beda, ada riwayat lain yang menyebutkan 12 amir, ada juga yang menyebutkan 12 naqib (pemimpin), ada juga yang menyebutkan 12 Rajul, ada juga yang menyebutkan 12 washi ada juga yang menyebutkan 12 imam, dan yang masyhur lafadz yang ada dalam kitab hadits suni adalah 12 khalifah, 12 amir, 12 naqib dan 12 rajul, seperti yang akan disebutkan di bawah ini :
1. 12 khalifah
إِنَّ هذا الْأَمْرَ لَا يَنْقَضِي حتي يَمْضِيَ فِيهِمْ اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً
“(Sesungguhnya urusan ini (kepemimpinan) tidak akan berlalu sampai sempurna pada mereka dua belas khalifah” (Muslim bin al-Hajjaj, Sahih Muslim: 3/14533, Dar al-Hadits – Kairo).
2. 12 naqib
حدثنا عبد اللَّهِ حدثني أبي ثنا حَسَنُ بن مُوسَي ثنا حَمَّادُ بن زَيْدٍ عَنِ الْمُجَالِدِ عَنِ الشعبي عن مَسْرُوقٍ قال: كنا جُلُوساً عِنْدَ عبد اللَّهِ بن مَسْعُودٍ وهو يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ فقال له رَجُلٌ يا أَبَا عبد الرحمن هل سَأَلْتُمْ رَسُولَ اللَّهِ صلي الله عليه وسلم كَمْ تملك هذه الأُمَّةَ من خَلِيفَةٍ؟ فقال عبد اللَّهِ بن مَسْعُودٍ: ما سألني عنها أَحَدٌ مُنْذُ قَدِمْتُ الْعِرَاقَ قَبْلَكَ ثُمَّ قال: نعم. وَلَقَدْ سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلي الله عليه وسلم فقال: اثْنَا عَشَرَ كَعِدَّةِ نُقَبَاءِ بني إِسْرَائِيلَ
“…dari Masruq berkata : ketika kami duduk bersama Abdullah bin Mas’ud , dan dia sedang membacakan Alquran kepada kami, kemudian seseorang bertanya kepadanya, apakah engkau pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, berapakah khalifah untuk umat ini? Kemudian Abdullah bin Mas’ud berkata: semenjak saya memasuki negeri irak belum ada seorangpun sebelummu yang bertanya mengenai hal ini, kemudian dia berkata: betul (saya pernah bertanya kepada Rasul Saw), kami pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, dan kemudian (Rasulullah Saw) menjawab: (khalifah bagi umat ini berjumlah) dua belas seperti jumlah para Naqib bani Israil”. (Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad Ibn Hanbal: 6/321, Muassasah Ar-Risalah)
3. 12 Amir
حدثني محمد بن الْمُثَنَّي حدثنا غُنْدَرٌ حدثنا شُعْبَةُ عن عبد الْمَلِكِ سمعت جَابِرَ بن سَمُرَةَ قال: سمعت النبي صلي الله عليه وسلم يقول: يَكُونُ اثْنَا عَشَرَ أَمِيرًا
“…dari Jabir bin Samurah, berkata: aku pernah mendengar Nabi Saw bersabda: (Setelah aku untuk umat Islam) ada dua belas Amir.” (Al-Bukhari Al-Ju’fi, Al-Jami’ As-Sahih (Sahih Al-Bukhari): 4/237, Al-Maktabah As-Salafiah – Kairo).
Sebagian menyangkal maksud dari 12 khalifah atau Amir atau Naqib di sini adalah 12 Imam seperti yang diyakini mazhab Syiah, mereka melihat bahwa khalifah dengan Imam adalah dua hal yang berbeda secara makna, dan Imam memiliki makna selain khalifah berupa kewajiban taat sebagai seorang pemimpin, padahal kalau kita melihat pengakuan ulama ahlussunnah sendiri bahwa kata Khalifah Amir dan Imam adalah mutaradif artinya bermakna sama, sehingga yang dimaksud 12 khalifah, Amir atau Naqib diatas sama halnya dengan 12 Imam, berikut pernyataan ulama Ahlussunnah mengenai hal ini:
1. An-Nawawi
يجوز أن يقال للإمام: الخليفة، والإمام، وأمير المؤمنين
“Boleh dikatakan bagi Imam : khalifah, Imam dan Amirulmukminin” (Imam Nawawi, Rasudah at-Tholibin: 10/49, Al-Maktab Al-Islami, Cetakan ke-3).
2. Ibn Khaldun
وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصب وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام
“Karena itu, seperti yang pernah kita jelaskan bahwa hakikat kedudukan (kepemimpinan) adalah sebagai suatu perwakilan dari pemilik syariat dalam menjaga agama dan siyasah dunia, yang dinamakan khilafah atau imamah, dan yang mendudukinya dinamakan khalifah atau Imam.”(Ibn Khaldun, Tarikh Ibn Khaldun: 1/239, Dar al-Fikr – Beirut, 1421 H).
3. Abu Zahrah
المذاهب السياسية كلها تدور حول الخلافة وهي الإمامة الكبرى، وسمّيت خلافة لأن الذي يتولاها ويكون الحاكم الأعظم للمسلمين يخلف النبي (صلى الله عليه وآله وسلم) في إدارة شؤونهم، وتُسمّى إمامة لأن الخليفة كان يُسمّى إماماً ولأن طاعته واجبة
“Mazhab-mazhab siyasi seluruhnya berkutat di masalah khilafah dan itu berarti keimamahan kubra, dinamakan khilafah karena yang mengurusinya (masalah kepemimpinan) dan dia (khalifah/imam) adalah seorang hakim agung bagi orang-orang muslim yang menggantikan Nabi Saw dalam pengelolaan urusan mereka (umat), dan dikatakan Imamah karena khalifah disebut juga Imam, dan karena ketaatan kepadanya adalah wajib.” (Muhammad Abu Zahrah, Tarikh Al-Madzahib al-Islamiah: 19, Dar al-Fikh – Kairo).
Dari sinilah bisa disimpulkan bahwa hadits dari Rasulullah Saw mengenai 12 khalifah atau amir atau naqib tidak ada bedanya dengan hadits 12 Imam, karena makna khalifah adalah imam itu sendiri, sehingga bisa dikatakan juga bahwa Nabi Saw sendiri yang menentukan masalah 12 Imam tersebut.