Nabi Muhammad SAWW Sujud di Atas Tanah

Muslimmenjawab.com – Melakukan sujud di atas tanah bukan di atas sajadah shalat, merupakan satu dari sekian banyak masalah yang selalu diperdebatkan oleh pengikut Mazhab Sunni dan Syiah.

Amalan ini kerap sekali dianggap sebagi tolok ukur kesesatan fikih Ahlulbait bahkan lebih dari itu hal ini tidak jarang dijadikan sebagi barometer kesyirikan aqidah Syiah.

Read More

Untuk itu dirasa perlu mengkaji serta meneliti literatur yang ada untuk kemudian dapat menilai keabsahan amalan tersebut. Mengingat bahwa cara shalat Nabi SAWW merupakan dalil paling tepat untuk dijadikan landasan amalan Kaum Muslimin, maka pada tulisan kali ini penulis akan memaparkan beberapa riwayat tentang shalat Rasulullah SAWW terkhusus riwayat yang berkaitan dengan tempat sujud beliau.

Bukhari dalam kitabnya memuat satu riwayat yang menyatakan bahwa secara umum tanah diperuntukkan sebagi tempat sujud. Lebih dari itu disebutkan juga bahwa hal tersebut merupakan salah satu hal yang dikhususkan untuk Nabi Muhammad SAWW bukan untuk ummat sebelumnya: … dan telah  dijadikan bagi ku tanah sebagai tempat sujud dan pembersih.[1]

Dalam sebuah riwayat lain, Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAWW secara spesifik sujud di atas tanah: “Saya melihat Rasulullah SAWW sujud di atas tanah dengan meletakkan kening dan hidungnya dalam sujud.”[2]

Selain di atas tanah Nabi juga pernah melakukan sujud di atas batu. Hakim Naisaburi meriwayatkan dari Ibn Abbas RA: Sesungguhnya Nabi SAWW telah melakukan sujud di atas batu.”[3]

Literatur-literatur yang telah disebutkan di atas secara gamblang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAWW telah melakukan sujud di atas tanah dan batu yang tentu saja merupakan bagian dari permukaan tanah.

Oleh karena itu sujud di atas tanah tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk penyesatan dan pemusyrikan mazhab tertentu. Lebih dari itu perlu ditekankan bahwa sujud di atas tanah justru merupakan sunnah serta ajaran Nabi Muhammad SAWW.


[1] Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail, al-Jami’ al-Shahih, jil: 1, hal: 126, cet: al-Mathbaah al-Salafiah wa Maktabuha, Qairo.

[2]  Hanbali, Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, jil: 31, hal: 156, cet: Muassasah al-Risalah.

[3] Hakim Naisaburi, Abi ‘Abdillah Muhammad bin Abdullah, al-Mustadrak ‘Ala al-Shahihain, jil: 1, hal: 646, cet: Dar al-Kutub al-ilmiah, Beirut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 comments

  1. Baru tahu bahwa Nabi juga sujud di atas tanah. Dikira orang Syiah sujud diatas tanah tidak ada dalilnya. Kalau bisa masalah sujud di atas tanah ini bisa komplit seperti mutah supaya kita bisa mendapatkan khazanah ilmu baru. Salam dari Cirebon

  2. Menarik sekali dengan data langsung seperti ini baru di Indonesia mudah-mudahan tetap semangat para penggarap dan peneliti. Saya mendengar para penggarap orang-orang pilihan, semoga terus bisa berkarya.

  3. Sebenarnya syiah yang sudah menjaga wasiat nabi dan sunah sunah nabi secara utuh..hanya umat kebanyakan memvonis negatif karena terpengaruh fitnah2,tanpa bertabayyun dulu secara benar..

  4. Baru pada tahu kan, bahwa Rasulullah SAWW aja sujud di Tanah dan Batu, sunah yang di ajarkan Rasulullah SAWW dari dulu tidak kita pakai, malah di jadikan fitnah bagi suatu Mahzab, coba kita cari tahu dulu benar apa tidak, jgn komen sebarangan

  5. Do you have a spam problem on this website; I also am a blogger, and I was curious about your situation; many of us have developed some nice procedures and we are looking to swap methods with other folks, please shoot me an email if interested.