Muslimmenjawab.com – Pada seri sebelumnya telah diulas tentang berbagai komentar ulama Ahlussunnah seputar ke-bidahan shalat Tarawih, dan bahwa shalat Tarawih secara berjamaah tidak pernah ada di zaman Nabi SAWW bahkan tidak di masa khalifah Abu Bakar. Lebih dari itu, sebagian sahabat justru menganngap pelakunya sebagai keledai.
Pada seri kali ini akan dipaparkan pandangan lainnya yang mengatakan bahwa shalat tarawih sendirian dan di rumah lebih baik dari shalat tarawih berjamaah.
Di dalam kitab Tharh al-Tatsrib Fi Sharh al-Taqrib, Zinuddin Iraqi menjelaskan bahwa sebagian ulama meyakini bahwa shalat tarawih sendirian lebih utama dari melakukannya secara berjamaah. Bahkan lebih dari itu ia mengatakan bahwa Umar bin Khattab sendiri menganggap bahwa berjamaah tidak lebih baik:
وذهب آخرون إلي أن فعلها فرادي في البيت أفضل لكونه عليه الصلاة والسلام واظب علي ذلك قبل هذه الليالي وبعدها وتوفي والأمر علي ذلك ثم كان الأمر علي ذلك في خلافة أبي بكر وصدرا من خلافة عمر وإنما وقع تغييره في خلافة عمر سنة أربع عشرة من الهجرة واعترف عمر رضي الله عنه بأنها مفضولة كماتقىم من صحيح البخاري
“Dan golongan yang lain berkeyakinan bahwa melakukannya secara sendirian di rumah lebih utama, karena Nabi SAWW telah membiasakan hal itu sebelum malam-malam itu dan setelahnya. Beliau wafat dan keadaannya tetap seperti itu. Pada masa Abu Bakar juga seperti itu keadaannya. Sungguh perubahan telah terjadi pada masa kekhalifahan Umar tahun 14 Hijriah dan Umar mengakuai jika hal itu (shalat tarawih berjamaah) bukanlah lebih baik. sebagaimana telah lewat dari sahih Bukhari[1]”
Selanjutnya Zainuddin Iraqi menyebutkan riwayat dari Nabi SAWW yang tetera dalam kitab shahih Muslim:
فعليكم بالصلاة في بيوتكم فإن خير صلاة المرء في بيته إلا الصلاة المكتوبة
“Atas kalian shalat di rumah karena shalat yang terbaik adalah shalat di rumah kecuali shalat wajib.[2]”
Dan setelah itu ia menulis:
وبهذا قال مالك وأبو يوسف وبعض الشافعية وحكاه ابن عبد البر عن الشافعي.
“dan pendapat inilah yang dikatakan oleh Malik, Abu Yusuf dan sebagian ulama mazhab Syafii. Ibn Abdul Bar meriwayatkannya dari Syafii.[3]”
Penjelasan di atas memberikan gambaran lain bagi kita tentang shalat tarawih berjamaah; di mana penggagasnya sendiri dan sebagian pendiri mazhab Sunni ternyata menganggap bahwa shalat Tarawih tidak berjamaah lebih utama.
[1] Al-Iraqi, Zainuddin Abdurrahman, Tharh al-Tatsrib Fi Syarh al-Taqrib, jil: 3, hal: 95, cet: Dar Ihya al-Turats al-arabi, Beirut.
[2] Al-Iraqi, Zainuddin Abdurrahman, Tharh al-Tatsrib Fi Syarh al-Taqrib, jil: 3, hal: 95, cet: Dar Ihya al-Turats al-arabi, Beirut.
[3] Al-Iraqi, Zainuddin Abdurrahman, Tharh al-Tatsrib Fi Syarh al-Taqrib, jil: 3, hal: 95-96, cet: Dar Ihya al-Turats al-arabi, Beirut.