Muslimmenjawab.com – Pada seri sebelumnya telah diulas tentang berbagai komentar ulama Ahlussunnah seputar ke-bidahan shalat Tarawih, dan bahwa shalat Tarawih secara berjamaah tidak pernah ada di zaman Nabi SAWW bahkan tidak di masa khalifah Abu Bakar.
Sebagai tambahan pada seri ini akan dipaparkan komentar ulama lainnya berkaitan dengan hal ini
Badruddin al-Aini dalam kitabnya Umdat al-Qari menjelaskan: “sesungguhnya ia (Umar) menamakannya bidah karena Rasulullah SAWW tidak menjadikannya sunnah bagi mereka dan begitu juga tidak ditemukan hal tersebut pada masa Abu Bakar RA.[1]”
Imam Gazali juga memiliki pandangan yang sama dalam hal ini. Hanya saja ia menilai bahwa bidah yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ini sebagai bidah hasanah atau bidah yang baik:
“banyak sekali hal baru yang baik, sebagaimana dikatakan dalam hal melakukan shalat tarawih berjamaah. Sesungguhnya hal itu merupakan hal baru dari Umar. Dan sungguh hal ini adalah bidah hasanah (baik).[2]”
Namun untuk menilai kebenaran pengelompokan bidah kepada dua kategori baik dan buruk, seperti apa yang disampaikan oleh imam Gazali, perlu untuk melihat apa yang disampaikan oleh Nabi SAWW dalam hal ini.
Imam Muslim di dalam kitabnya memuat sebuah riwayat yang menyatakan bahwa bidah hanya bersifat buruk dan tidak dikelompokkan kepada dua kategori:
“….. dan petunjuk terbaik adalah petunjuk Muhammad SAWW. Dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru darinya. Dan setiap bidah adalah sesat.[3]”
Mengomentari hal ini, Syatibi menyampaikan: “maka ketahuilah (semoga Allah merahmati kalian) sesungguhnya argumentasi yang telah lewat adalah hujjah dalam keumuman celaan. Ditinjau dari beberapa sisi:
Salah satunya: karena ia (dalil) bersifat mutlak dan umum. Sekalipun ia banyak namun sama sekali tidak ditemukan pengecualian padanya. Tidak ditemukan sesuatu yang menunjukkan jika sebagiannya bersifat petunjuk. Tidak ditemukan juga (yang menyebutkan) semua bidah adalah sesat, kecuali yang begini dan begini…. Dan tidak ada sedikitpun dari pengertian-pengertian ini.[4]”
Al-Shanani juga di dalam kitabnya Subul al-Salam menyatakan pendapat yang sama di mana bidah hanya bersifat buruk atau dhalalah:
“jika engkau telah mengetahui hal ini maka engkau sudah memahami bahwa Umar lah yang membuatnya (shalat Tarawih) berjamaah dan menamakannya bidah. Dan adapun perkataannya “sebaik-baik bidah” maka tidak ada bidah yang terpuji, tetapi (sebaliknya) semua bidah adalah sesat.[5]”
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa shalat tarawih secara berjamaah adalah bidah yang diciptakan oleh Umar bin Khattab. Dan bidah tidak dapat dibagi kepada dua kelompok baik dan b uruk. Tepatnya semua bidah adalah kesesatan.
[1] Al-Aini, Badruddin Abi Muhammad mahmud bin Ahmad, Umdat al-Qari, jil: 11, hal: 126, cet: Dar al-Fikr.
[2] Gazali, Abu Hamid, Ihya Ulumuddin, jil: 3, hal: 501, cet: Dar al-Sya’b.
[3] Muslim, Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, jil: 2, hal: 592, cet: Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut.
[4] Syatibi, Ibrohim bin Musa, al-I’tisham, jil: 1, hal: 187, cet: Dar Ibn Affan.
[5] Shanani, Muhammad bin Ismail, Subul al-Salam, jil: 3, hal: 27, cet: Dar Ibn Jauzi.