Bertentangan Dengan Perbuatan Nabi SAWW Abdullah Bin Umar Menolak Ijtihad Umar Bin Khattab

MUSLIMMENJAWAB.COM – Sebagaimana diketahui bersama bahwa Umar bin Kahttab adalah sahabat nabi yang melakukan pelarangan terhadap dua jenis mutah; mutah haji dan mutah nikah:  

“Malik bin Anas meriwayatkan dari Nafi’ dan menukil dari Putra Umar berkata: Umar berkata: Dua mut’ah ada pada zaman Rasulullah saw, akulah yang melarang keduanya dan memberikan sangsi atas keduanya: mut’ah haji dan nikah mut’ah

Read More

Namun perlu diketahui bahwa apa yang dilakukan oleh Umar bin Kahttab dalam menetapkan hal tersebut adalah ijtihad yang bertentangan dengan nash yang sangat jelas.

Untuk itu pada tulisan kali ini akan dijelaskan bagaimana kemudian sahabat Nabi SAWW yang lain menentang dan menganggap salah apa yang diutarakan oleh Umar bin Khattab tersebut.

Yang menjadi sorotan khusus pada tulisan ini adalah mutah haji, karena berhubungan dengan nikah mutah pada seri-seri sebelumnya telah banyak dibahas dalam site ini.

Sa’ad bin Abi waqas adalah salah seorang yang menentang ijtihad yang dilakukan umar terhadap pengharaman haji tamttu’:

“dari Muhammad bin Abdullah bin Harits bin Naufal, bahwa sanya ia mendengar Sa’d bin Abi Waqash dan Dhahhaq bin Qais, sementara keduanya sedang membicarakan tentang tamattu’ haji. Lalu Dhahhaq bi Qais berkata: tidak ada yang melakukan hal itu kecuali orang yang tidak mengetahui urusan Allah. Sa’d berkata: alangkah buruknya apa yang engkau ucapkan wahai anak saudaraku! Maka Dhahhaq bin Qais berkata: sesungguhnya Umar bin Khattab melarangnya. Sa’d berkata: sungguh Nabi telah melakukan hal itu dan kami juga melakukannya bersama beliau. Ia berkata: ini adalah hadis sahih.”

Tidak hanya Sa,d bin Abi Waqash, Abdullah bin Umar juga menentang ijtihad yang dilakukan Ayahnya:

“ … dari Ibn Syihab bahwa Salim bin Abdullah menyampaikan hadis kepadanya bahwa ia mendengar seorang laki-laki dari penduduk Syam sedang bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang haji Tamattu’, lalu Abdullah bin Umar berkata: hal itu dibolehkan (halal). Orang Syam tadi berkata: sungguh ayahmu telah melarang hal itu. Abdullah bin Umar berkata: apa pendapatmu jika ayahku melarang hal itu sedangkan Rasulullah melakukannya? Apakah engkau mengikuti perintah ayahku atau perintah Rasulullah? Laki-laki itu berkata: tentu (aku mengikuti) perintah Rasulullah. Lalu ia berkata sungguh Rasulullah telah melakukannya.”

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa sahabat Nabi yang dalam hal ini adalah Umar bin Khattab telah melakukan ijtihad yang bertentangan dengan nash. Hal ini dibuktikan dengan sanggahan yang dilakukan oleh Sa’d bin Abi Waqash dan Abdullah bin Umar terhadap pelarangan yang dilakukan oleh Umar bin Kahttab.

Tidak cukup sampai di situ, mereka juga memberikan alasan atas sanggahan mereka berupa tindakan rasulullah yang jelas-jelas bertentangan dengan pelarangan Umar bin Khattab.

Related posts

Leave a Reply