MUSLIMMENJAWAB.COM – Shalat Tarawih dikenal sebagai sebuah amalan yang dikerjakan secara berjamaah pada bulan Ramadhan. Kendati demikian ternyata hal tersebut bukanlah merupakan sunnah Nabi saw seperti yang telah kita bahas dalam beberapa kajian sebelumnya.
Di samping itu, ternyata ibadah berjamaah ini, selain telah diakui oleh banyak ulama mengenai kebid’ahannya (Umar bin Khattab menyebutnya dengan bid’ah hasanah), juga sebagian dari para tabi’in tidak mengerjakannya. Diantaranya adalah:
Pertama, Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar (106 H) seorang ulama dari golongan tabi’in, bahkan merupakan ahli fiqih yang termasuk dalam tujuh Fuqaha Madinah. Kedua, Salim bin Abdullah bin Umar bin Khattab (106 H) ia juga merupakan ahli fiqih dan periwayat hadis dari golongan tabi’in. Ketiga, Nafi bin Sarjis atau yang dikenal Nafi Maula Ibnu Umar diperkirakan wafat tahun 117 H, ia juga sama merupakan seorang ulama dari golongan tabi’in.
Perihal tentang mereka terdapat riwayat yang menyatakan bahwasannya mereka tidak mengerjakan Tarawih bersama orang-orang pada masa itu.
حَدَّثَنَا یُونُسُ , قَالَ: ثنا أَنَسٌ , عَنْ عُبَیْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , قَالَ: رَأَیْتُ الْقَاسِمَ , وَسَالِمًا , وَنَافِعًا یَنْصَرِفُونَ مِنَ الْمَسْجِدِ فِی رَمَضَانَ , وَلَا یَقُومُونَ مَعَ النَّاسِ
Telah bercerita pada kami Yunus, ia berkata: Telah bercerita pada kami Anas, dari Ubaidillah bin Umar, ia berkata: Aku melihat Qasim, Salim dan Nafi meninggalkan masjid pada bulan Ramadhan dan tidak mendirikan (shalat tarawih) bersama orang-orang.[1]
Dalam riwayat lain disebutkan:
حَدَّثَنَا أَبُو بَکْرٍ قَالَ: ثنا ابْنُ نُمَیْرٍ، قَالَ: ثنا عُبَیْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّهُ کَانَ لَا یَقُومُ مَعَ النَّاسِ فِی شَهْرِ رَمَضَانَ قَالَ: وَکَانَ سَالِمٌ، وَالْقَاسِمُ لَا یَقُومُونَ مَعَ النَّاسِ
Telah bercerita pada kami Abu Bakar, ia berkata: Telah bercerita pada kami Ibnu Numair, dari Nafi, dari Ibnu Umar bahwasannya ia tidak mendirikan (shalat Tarawih) bersama orang-orang pada bulan Ramadhan, ia berkata: Salim dan Qasim tidak mendirikan (shalat Tarawih) bersama orang-orang.[2]
[1] Syarh Ma’anil Atsaar, jil: 1, hal: 352, Alamul Kutub.
[2] Al-Mushannaf, jil: 3, hal: 359, Al-Faruqul Haditsah.











