Muslim Menjawab – Salah satu perbedaan pada Sunni dan Syiah dalam hal peribadahan adalah masalah shalat sunnah Ramadhan atau tarawih yang dikenal di kalangan Ahlussunah. Syiah meyakini bahwa shalat tersebut hendaknya dilakukan secara sendiri-sendiri dan tidak berjamaah, adapun Ahlussunnah berpendapat sebaliknya.
Namun, di sisi lain terdapat beberapa pendapat ulama-ulama Ahlussunnah yang mengatakan bahwa shalat tersebut hendaknya dilaksanakan secara furada atau sendiri-sendiri. Untuk contoh, Imam Malik bin Anas dan beberapa ulama lainnya, mereka tidak melaksanakan shalat tarawih karena tidak ada contoh dari Rasulallah SAW. Mereka berkeyakinan bahwa shalat sunnah Ramadhan itu dikerjakan secara sendiri-sendiri dan bukan berjamaah.
Bukti di atas banyak ditulis di beberapa kitab tersohor, salah satunya terdapat dalam kitab Umdat al-Qari (Syarah Shahih Bukhari) karya Badruddin al-Aini. Ia lahir di ‘Ainatab, meninggal di Mesir pada tahun 855 H, muhadits, muarikh bermadzhab Hanafi. Dalam kitabnya ia menjelaskan:
وَذهب مَالک وَالشَّافِعِیّ وَرَبِیعَة إِلَى أَن صلَاته فِی بَیته أفضل من صلَاته مَعَ الإِمَام وَهُوَ قَول إِبْرَاهِیم وَالْحسن الْبَصْرِیّ وَالْأسود وعلقمة وَقَالَ أَبُو عمر اخْتلفُوا فِی الْأَفْضَل من الْقیام مَعَ النَّاس أَو الِانْفِرَاد فِی شهر رَمَضَان فَقَالَ مَالک وَالشَّافِعِیّ صَلَاة الْمُنْفَرد فِی بَیته أفضل وَقَالَ مَالک وَکَانَ ربیعَة وَغیر وَاحِد من عُلَمَائِنَا یَنْصَرِفُونَ وَلَا یقومُونَ مَعَ النَّاس وَقَالَ مَالک وَأَنا أفعل ذَلِک وَمَا قَامَ رَسُول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَیْهِ وَسَلَّم َ – إِلَّا فِی بَیته وَإِلَیْهِ مَال الطَّحَاوِیّ وَرُوِیَ ذَلِک عَن ابْن عمر وَسَالم وَالقَاسِم وَنَافِع أَنهم کَانُوا یَنْصَرِفُونَ وَلَا یقومُونَ مَعَ النَّاس وَقَالَ التِّرْمِذِیّ وَاخْتَارَ الشَّافِعِی أَن یُصَلِّی الرجل وَحده إِذا کَانَ قَارِئًا
“Imam Malik, Imam Syafi’I dan Rubaiah berpendapat bahwa shalat (sunnah tarawih) lebih baik dikerjakan di rumah (sendiri-sendiri) dari pada berjamaah bersama imam, dan ini termasuk perkataan Ibrahim, Hasan Al-Basri, al-Aswad, dan Aqlamah. Abu Umar (Ibnu Abdil Barr) berkata; mengenai shalat jamaah atau furada (sendiri-sendiri) nafilah tarawih Ramadhan terdapat perselisihan dan berkata imam Malik dan Imam Syafii bahwa shalat sendiri-sendiri di rumah masing-masing lebih baik. Berkata imam Malik; Rubaiah dan beberapa dari ulama kita meninggalkan shalat tersebut secara berjamaah, imam Malik berkata; dan aku pun melakukan hal yang sama, dan Rasulullah SAW juga sama sekali tidak melaksanakan hal itu kecuali di rumahnya, dan at-Tawahi juga memilih pendapat ini, dan diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, Salim, al-Qasim, serta Nafi’ bahwasanya mereka meninggalkan (shalat tarawih) dan tidak melaksanakannya secara berjamaah. Imam Turmudzi berkata; dan pilihan Imam Syafi’i adalah seseorang hendaknya melaksanakan shalat itu dalam keadaan furada.”
Maka dari itu, sebagian para imam dan ulama Ahlussunah dan kelompok Syiah tidak melaksanakan shalat nafilah/sunnah/tarawih secara berjamaah akan tetapi secara sendiri-sendiri sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW pada masa hidup beliau SAW.