Muslim Menjawab – Setelah Rasul Saw menentukan jumlah imam/khalifah/ penggantinya sampai hari kiamat hanya berjumlah 12, para ulama ahlussunnah memiliki perbedaan pendapat mengenai siapa saja yang menjadi khalifah rasulullah saw tadi, sebab mayoritas para ulama Ahlussunnah tidak memiliki ketentuan yang pasti mengenai penentuan kekhalifahan dan keimamahan, sehingga ketika mereka menerapkan tafsiran hadits kepada orang-orang yang mereka anggap pantas untuk menjadi khalifah dan sebagai mishdaq dari hadits tersebut akan terjadi ketidaksinkronan dari sisi jumlah, baik penerapannya kepada orang-orang dari sejak zaman sahabat ataupun zaman kekuasaan Bani Umayyah, ataupun zaman Kekuasaan Abbasiah, maka mereka mengalami kebingungan dalam menentukannya, dan pada akhirnya para ulama mengira-ngira nama-nama khalifah tadi tanpa adanya kepastian dalam penentuan tersebut.
Kebingungan tersebut tercermin dari banyaknya pendapat yang ketidakpastian dalam penentuan pada pendapat-pendapat tersebut.
An-Nawawi di dalam syarah Sahih Muslim Menjelaskan perbedaan-perbedaan ini:
وَيَحْتَمِل أَنْ يَكُون الْمُرَاد مُسْتَحِقّ الْخِلَافَة الْعَادِلِينَ ، وَقَدْ مَضَى مِنْهُمْ مَنْ عُلِمَ ، وَلَا بُدَّ مِنْ تَمَام هَذَا الْعَدَد قَبْل قِيَام السَّاعَة ، قَالَ : وَقِيلَ : إِنَّ مَعْنَاهُ : أَنَّهُمْ يَكُونُونَ فِي عَصْر وَاحِد يَتَّبِع كُلّ وَاحِد مِنْهُمْ طَائِفَة ، قَالَ الْقَاضِي : وَلَا يَبْعُد أَنْ يَكُون هَذَا قَدْ وُجِدَ إِذَا تَتَبَّعْت التَّوَارِيخ ، فَقَدْ كَانَ بِالْأَنْدَلُسِ وَحْدَهَا مِنْهُمْ فِي عَصْر وَاحِد بَعْد أَرْبَعمِائَةِ وَثَلَاثِينَ سَنَة ثَلَاثَة كُلّهمْ يَدَّعِيهَا ، وَيُلَقَّب بِهَا ، وَكَانَ حِينَئِذٍ فِي مِصْر آخَر ، وَكَانَ خَلِيفَة الْجَمَاعَة الْعَبَّاسِيَّة بِبَغْدَاد سِوَى مَنْ كَانَ يَدَّعِي ذَلِكَ فِي ذَلِكَ الْوَقْت فِي أَقْطَار الْأَرْض ، قَالَ : وَيُبْعِد هَذَا التَّأْوِيل قَوْله فِي كِتَاب مُسْلِم بَعْد هَذَا : ” سَتَكُونُ خُلَفَاء فَيَكْثُرُونَ ، قَالُوا : فَمَا تَأْمُرنَا ؟ قَالَ : فُوا بَيْعَة الْأَوَّل فَالْأَوَّل ” ، قَالَ : وَيَحْتَمِل أَنَّ الْمُرَاد مَنْ يَعِزّ الْإِسْلَام فِي زَمَنه وَيَجْتَمِع الْمُسْلِمُونَ عَلَيْهِ ، كَمَا جَاءَ فِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ ” كُلّهمْ تَجْتَمِع عَلَيْهِ الْأُمَّة ” ، وَهَذَا قَدْ وُجِدَ قَبْل اِضْطِرَاب أَمْر بَنَى أُمَيَّة وَاخْتِلَافهمْ فِي زَمَن يَزِيد بْن الْوَلِيد ، وَخَرَجَ عَلَيْهِ بَنُو الْعَبَّاس ، وَيَحْتَمِل أَوْجُهًا أُخَر . وَاَللَّه أَعْلَم بِمُرَادِ نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Dimungkinkan Maksud dari khilafah yang berhak tersebut adalah orang-orang adil, dan telah berlalu dari mereka yang telah diketahui, dan akan menyempurna jumlahnya sampai hari kiamat. Dia berkata: dikatakan: sesungguhnya maknanya adalah bahwa mereka semua (12 khalifah tadi) pada zaman dan masa yang sama, dam setiap kelompok masyarakat mengikuti masing-masing dari mereka, Qadhi berkata: bisa saja kemungkinan tersebut telah terjadi, jikalau kita melihat sejarah, bahwa di Andalusia ada sebagian dari mereka dalam zaman yang sama setelah 430 tahun (dari wafat Nabi Saw), yakni tiga orang dari mereka yang mengklaim bagian darinya (12 khalifah), bahkan dijuluki dengannya (12 khalifah) dan juga ada di daerah Mesir (yang mengklaim bagian dari 12 khalifah), dan juga khalifah dari kelompok Bani Abbasiah yang berkuasa di kota Baghdad, selain dari pada mereka yang mengklaim hal itu (bagian dari 12 khalifah) pada zaman yang sama di wilayah lain di penjuru dunia. Dia berkata: Akan tetapi ada riwayat dari Rasul Saw yang membuat penafsiran tersebut jauh dari kemungkinan, yakni riwayat yang terdapat dalam kitab Muslim: “akan banyak khalifah (yang mengklaim) dan semakin bertambah, lalu para sahabat bertanya kepada Nabi Saw: lalu apa yang engkau perintahkan (kepada kami)” Nabi Saw bersabda : maka setialah dengan baiat pertama maka (baiat yang sah itu) untuk (khalifah) yang pertama”. Dia berkata: mungkin juga maksud dari “ya’izza al-islam” adalah khalifah yang ada di zamannya dan umat muslim bersepakat pada (kekuasaan) nya, seperti halnya yang tertera dalam riwayat Sunan Abi Dawud “Umat bersepakat atas seluruh dari mereka semua”, dan kondisi tersebut ditemukan pada zaman sebelum masa kegoncangan (perselisihan) pada zaman Bani Umayyah dan perselisihan mereka di zaman Yazid bin al-Walid, maka terpisahlah dari mereka Bani Abbas. Tetapi mungkin juga ada tafsiran lain dari (12 khalifah tadi yang tidak disebutkan disini) , Allah lah yang lebih mengetahui maksud dari sabda Nabi Saw tersebut.” (An-Nawawi, Sahih Muslim Bisyarhi An-Nawawi: 12/201-201, Al-Misriyyah Al-Qadimah, cetakan pertama, 1347 H).
Dari berbagai banyak pendapat yang tidak pasti yang diutarakan An-Nawawi membuktikan adanya kebingungan di kalangan ulama Ahlussunnah mengenai orang-orang yang pantas untuk menjadi mishdaq dari hadits tersebut. Bahkan sebagian ulama Ahlussunnah berspekulasi dan memasukkan Yazid bin Muawiah yang terkenal sebagai peminum khomer, zina dan pembunuh cucu Nabi Saw tercinta Husein ra sebagai bagian dari 12 imam bagi muslimin dan khalifah pengganti Nabi Saw tadi.
” أرجحها الثالث ؛ لتأييده بقوله في بعض طرق الحديث الصحيحة : ( كلهم يجتمع عليه الناس ) ، وإيضاح ذلك أن المراد بالاجتماع انقيادهم لبيعته ، والذي وقع أن الناس اجتمعوا على أبي بكر ، ثم عمر ، ثم عثمان ، ثم علي ، إلى أن وقع أمر الحكمين في صفين ، فسمي معاوية يومئذ بالخلافة ، ثم اجتمع الناس على معاوية عند صلح الحسن ، ثم اجتمعوا على ولده يزيد ، ولم ينتظم للحسين أمر بل قتل قبل ذلك ، ثم لما مات يزيد وقع الاختلاف ، إلى أن اجتمعوا على عبد الملك بن مروان بعد قتل ابن الزبير ، ثم اجتمعوا على أولاده الأربعة : الوليد ، ثم سليمان ، ثم يزيد ، ثم هشام ، وتخلل بين سليمان ويزيد عمر بن عبد العزيز ، فهؤلاء سبعة بعد الخلفاء الراشدين ، والثاني عشر هو الوليد بن يزيد بن عبد الملك ، اجتمع الناس عليه لما مات عمه هشام
“Pendapat yang lebih tepat adalah penafsiran ketiga; karena hal itu diperkuat dengan sabda Nabi Saw yang terdapat pada sebagian jalur hadis yang sahih : (Umat bersepakat pada (kekuasaan) seluruh dari mereka), dan untuk lebih jelasnya bahwa maksud dari “Ijtima/sepakat” disini adalah ketundukan mereka karena baiatnya, dan yang telah terjadi (dalam sejarah) bahwa umat telah berbaiat kepada Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian Ali, sampai terjadi dua hakim penguasa di perang shiffin, maka pada saat itu juga Muawiyah disandang menduduki kekhalifahan, kemudian umat berbaiat kepada Muawiyah ketika perdamaian Al-Hasan, kemudian mereka berbaiat kepada putranya Yazid, dan Al-Husein belum sempat memegang kekhalifahan bahkan beliau terbunuh sebelum memangku kekhalifahan, kemudian ketika Yazid mati, terjadilah perselisihan, sampai dimana umat berbaiat kepada Abdulmalik bin Marwan al-Walid, kemudian Sulaiman, kemudian Yazid, kemudian Hisyam, dan diantara Sulaiman dan Yazid ada Umar: dan setelah terbunuhnya Ibn Zubair, umat berbaiat kepada keempat putra-putra dari Ibnu Zubair, maka itulah ketujuh khalifah setelah khalifah rasyidin, dan yang ke dua belas adalah Walid bin Yazid bin Abdulmalik, dimana umat berbaiat kepadanya setelah Hisyam meninggal dunia.” (Ibn Hajar ‘Asqalani, Fath al-Bari: 13/214, Al-Maktabah as-Salafiah, cetakan pertama).