MUSLIMMENJAWAB.COM – Riwayat sebelumnya telah dibahas bahwa Nabi Saw menyebutkan 12 khalifah/imam/wali/amir sebagai pemimpin umat setelah Nabi Saw meninggal dunia sampai akhir zaman. Begitu pun disebutkan pula bahwa seluruh 12 khalifah tersebut berasal dari Quraisy, dan lebih khususnya lagi adalah mereka semua dari Bani Hasyim. Adapun maksud dari Bani Hasyim disini adalah Ahlulbait Nabi Saw dan itrahnya, berikut keterangan mengenai hal ini dari seorang ulama bermazhab Hanafi, Qunduzi Hanafi:
قال بعض المحققين : إن الأحاديث الدالة علي كون الخلفاء بعده صلي الله عليه وآله إثنا عشر، قد اشتهرت من طرق كثيرة، فبشرح الزمان وتعريف الكون والمكان، علم أن مراد رسول الله صلي الله عليه وآله من حديثه هذا الأئمة الاثنا عشر من أهل بيته وعترته.
“Berkata Sebagian dari para muhakkik: Sesungguhnya hadis-hadis yang menunjukkan keberadaan para khalifah setelah Rasulullah Saw yang berjumlah dua belas tersebut adalah masyhur dan bisa didapat dari berbagai banyak jalur keterangan, dan dengan adanya penjelasan dari sisi zaman dan keberadaannya dan tempatnya, dapat diketahui bahwa maksud Rasulullah Saw dari sabdanya mengenai para imam dua belas adalah mereka ahlulbaitnya dan itrahnya.” (Al-Qunduzi al-Hanafi, Yanabi’ al-Mawaddah: 3/504 , Muassasah al-A’lami lilmathbu’at – Beirut, cetakan ke-1, 1418 H.)
Keterangan di atas ditunjang dari berbagai hadis di kalangan ahlussunnah mengenai keutamaan Ahlulbait nabi Saw dan itrahnya, di antaranya keterangan dari Abu Na’im pada kitabnya Hilya hal-Auliya’:
حدثنا محمد بن المظفر ، ثنا : محمد بن جعفر بن عبدالرحيم ، ثنا : أحمد بن محمد بن يزيد بن سليم ، ثنا : عبد الرحمن بن عمران بن أبي ليلى أخو محمد بن عمران ، ثنا : يعقوب بن موسى الهاشمي ، عن إبن أبي رواد ، عن إسماعيل بن أمية ، عن عكرمة ، عن إبن عباس قال : قال رسول الله (ص) من سره أن يحيا حياتي ويموت مماتي ويسكن جنة عدن غرسها ربي فليوال علياً من بعدي وليوال وليه وليقتد بالأئمة من بعدي فإنهم عترتي خلقوا من طينتي رزقوا فهما وعلماً وويل للمكذبين بفضلهم من أمتي للقاطعين فيهم صلتي لا أنالهم الله شفاعتي
“Berkata kepada kami Muhammad bin al-Mudzaffar … dari Ikrimah dari Ibn Abbas, berkata, Rasulullah Saw bersabda : Barangsiapa yang menginginkan hidup seperti hidupku dan mati seperti matiku dan tinggal di surga Adn yang Tuhanku telah mengurusinya, maka berwilayahlah kepada Ali setelahku dan berwilayahlah kepada walinya dan ikutilah para imam setelahku, karena mereka adalah itrahku yang diciptakan dari jenis tanahku, mereka telah diberi rezeki dengan pemahaman (yang dalam) dan ilmu (yang tinggi).” (Abu Na’im, Hilyat al-Auliya: 1/86, Maktabah Khoniji – Kairo, Dar al-Fikr)
Walaupun demikian sebagian dari pada ulama Suni tidak menerima penggunaan kata “Quraisy” yang tertera di dalam Riwayat 12 khalifah untuk maksud Bani Hasyim atau Ahlulbait Nabi Saw dan Itrahnya, alasannya bahwa kata Qurasy itu lebih umum dari Ahlulbait Nabi Saw dan Itrahnya, dan penggunaan kata umum untuk maksud yang khusus bertolak belakang dengan balaghoh.
Akan tetapi penyangkalan tersebut tidaklah bisa diterima begitu saja, bahkan justru penggunaan kata umum untuk maksud yang khusus sangat sesuai dengan balaghoh. Hal ini masuk dalam kategori Majaz Lughowi, bahkan banyak dari Ayat Alquran dan Riwayat yang semodel dengan hal tersebut, berikut keterangan mengenai majaz lughowi dalam kitab balaghoh:
المجاز المفرد المرسل: هو الكلمة المستعمل قصدا في غير معناها الأصل لملاحظة علافة غير المشابهة مع قرينة دالة على عدم إرادة المعنى الوضعي:
Majaz lughowi mufradat mursal adalah sebuah kata yang digunakan untuk maksud selain maknanya yang asli dengan memperhatikan hubungan/pertalian yang tidak serupa, dengan adanya qarinah (keterangan penyerta) yang menunjukkan pada keinginan makna yang bukan berasal dari kata yang diletakkan.
والكلية – هي كون الشيء متضمناً للمقصود ولغيره، وذلك فيما إذا ذكر لفظ الكل، وأريد منه الجزء، نحو )يجعلون أصابعهم في آذانهم( أي أناملهم، والقرينة) حالية( وهي استحالة ادخال الأصبع كله في الأذن ونحو: شربت ماء النيل – والمراد بعضهُ، بقرينة شربت
Bagian dari majaz ini, seperti:
Al-kulliyah: adalah suatu kata yang mengandung maksudnya dan juga selain maksudnya, hal tersebut terjadi ketika disebutkan lafaz kulli tetapi yang diinginkannya adalah juz’i , seperti dalam ayat Alquran : {Mereka menyumbat telinga dengan jari-jarinya} maksudnya adalah ujung jari-jari saja. Keterangan penyertanya adalah keadaan yang nyata yakni kemustahilan memasukkan seluruh jari-jari pada telinga, dan contoh lain seperti : Aku telah meminum air sungai Nil – dan maksudnya adalah sebagian dari air sungai tersebut (bukan seluruhnya), dengan keterangan penyerta “aku telah meminum” (dimana tidak mungkin meminum seluruh air di sungai tersebut). (Sayyid Ahmad al-Hasyimi, Jawahir al-Balaghoh: 254-255, Dar al-Fikr – Lebanon, cetakan baru, 1414 H.)