MUSLIM MENJAWAB – Berbicara mengenai nikah mut’ah, sejak dahulu telah menjadi suatu hal yang kontroversial di kalangan mazhab-mazhab Islam. Hal tersebut tak lepas dari hukum nikah mut’ah itu sendiri, apakah nikah mut’ah itu boleh dilakukan ataukah haram? Apakah nikah tersebut bagian dari sunnah Rasulullah saw atau bukan? Dan banyak lagi persoalan-persoalan lainnya.
Mengenai definisi atau penjelasan tentang arti nikah mut’ah telah dipaparkan di website ini dengan judul Apa Itu Mut’ah?. Pembaca yang Budiman bisa membacanya dengan seksama sehingga bisa terbebas dari pemahaman liar tentang nikah mut’ah yang selama ini beredar di kalangan kaum muslimin.
Disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah saw pernah berkata bahwa nikah adalah Sunnahnya. Hampir tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama-ulama Islam akan sunnahnya sebuah pernikahan. Yang menjadi perbedaan adalah sebagian kaum muslimin hanya menerima pernikahan yang permanen saja, dan yang lainnya selain menerima nikah permanen, juga menerima nikah mut’ah atau temporal sebagai bagian dari Sunnah Rasulullah saw.
Tentu yang dimaksud dengan sunnah Rasulullah adalah sebuah amalan yang dilakukan pada zaman Rasulullah saw dan beliau saw belum pernah menghapusnya atau melarangnya. Nikah mut’ah pernah berlaku dan diamalkan oleh para sahabat di zaman Rasulullah saw dan khalifah pertama Abu Bakar. Sampai suatu saat khalifah kedua Umar bin Khattab melarangnya. Hal ini termaktub dalam Shahih Muslim.
…Dari Abu Zubair, saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Di zaman Rasulullah dan Abu Bakar kami biasa melakukan mut’ah dengan (mahar) segenggam kurma dan tepung, hingga Umar melarangnya terkait dengan peristiwa kasus Amr bin Harist.[1]
Berdasarkan riwayat tersebut, sudah jelas bahwa nikah mut’ah pernah berlaku di zaman rasulullah saw dan diamalkan oleh para sahabat, sampai khalifah kedua melarangnya. Dan kita tahu bahwa Jabir bin Abdullah adalah salah satu sahabat Rasulullah saw.
Yang jadi persoalan ialah apakah seorang Umar bin Khattab yang bukan nabi dan rasul berhak untuk melarang amalan yang termasuk sunnah Rasulullah saw? Apakah Umar bin Khattab berhak untuk merubah hukum yang asalnya mubah (boleh) di zaman Rasulullah dan khalifah pertama menjadi sesuatu yang haram? Apakah Syariat yang disampaikan oleh Rasulullah saw belum sempurna atau ada kecacatan sehingga Umar bin Khattab berani untuk merubahnya?
(YS/MM)
[1] Shahih Muslim Juz 2 Hal. 1023 Bab Nikah Mut’ah Cet. Dar Ihya Atturas Al-arabi Beirut