Bukti Mut’ah Pernah Berlaku di Masa Para Sahabat

MUSLIMMENJAWAB.COM – Pembahasan mut’ah adalah pembahasan yang seakan tidak ada habisnya, berulang kali disinggung dan dibahas namun hal itu seolah tidak pernah sampai pada titik temu. Hal ini bahkan pada tahap ekstrimnya menyebabkan perpecahan dan saling menghujat diantara kaum muslimin.

Kita tahu bahwa masalah utamanya adalah perbedaan landasan hukum dan pemikiran diantara para ulama Islam, yang mana hal tersebut sebetulnya adalah hal yang lumrah diantara mereka saat beristinbath (proses pengambilan hukum) dan tentunya perbedaan ini layaknya dihadapi dengan bijak, dewasa dan penuh penghormatan.

Read More

Ironisnya sebagian kelompok melihat persoalan ini seolah seperti dua kutub yang berseberangan, dimana satu sama lainnya harus mengkafirkan atau menyesatkan atas hal itu. Sebagian menyebut persoalan mut’ah ini dengan predikat zina bahkan ada oknum-oknum tertentu yang menggambarkan itu dengan istilah pinjam-meminjam pasangan, Wal iyadzu billah.

Tentu hal ini terjadi karena berangkat dari ketidaktahuan terhadap masalah dan terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas asalnya. Padahal menurut kesepakatan semua ulama hal tersebut pernah berlaku pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya RA, dan yang menjadi perbedaan adalah dalam soal apakah hukum tersebut telah dihapus ataukah tidak.

Artinya hal tersebut paling tidak, pernah dihalalkan oleh Nabi dan dikerjakan oleh sahabat pada masa itu, Wal iyadzu billah apabila hal itu adalah pinjam-meminjam pasangan seperti yang telah dijelaskan oleh oknum tadi.

Berikut adalah beberapa bukti sejarah bahwa mut’ah pernah terjadi di masa Nabi SAW dan para sahabat RA:

Kesaksian Ibnu Abbas akan telah berlakunya hukum mutah dan adanya orang-orang yang terlahir dari hasil nikah tersebut.

Said bin Jubair berkata: “Saya mendengar dari Abdullah bin Zubair bahwa dia berpidato dengan mengolok-olok Ibnu Abbas karena pendapatnya terkait mut’ah. Ibnu Abbas berkata: ‘Hendaknya dia bertanya pada ibunya Jika dia berkata benar.’ Dia (lantas) bertanya kepada ibunya dan Ibunya berkata: ‘Ibn Abbas benar, memang demikian.’ Lalu Ibnu Abbas berkata: ‘Jika kamu mau, maka aku menyebut orang-oarang Quraisy yang lahir dari mut’ah.’” (Syarh Ma’ani Al-Atsar, jil: 3 hal: 24)

Abdullah bin Zubair mengkritik Abdullah bin Abbas tentang mengapa dia menganggap mut’ah sebagai halal. Abdullah ibn Abbas berkata: “Tanyakan itu pada ibumu bagaimana hal itu menjadi halal bagi ayahmu.” Asma (ibu Abdullah bin Zubair) berkata kepada anaknya: “Aku telah melahirkanmu melalui mut’ah.” (Muhadharat Al-Udaba wa Muhawarat As-Syu’ara wa Al-bulagha, jil: 2 hal: 214)

Abdullah bin Zubair adalah hasil dari pernikahan mut’ah kedua orang tuanya. Ayahnya adalah Zubair yang merupakan salah seorang sahabat Nabi SAW.

Related posts

Leave a Reply