MUSLIM MENJAWAB – Bulan Ramadhan telah menyapa kita, bulan yang penuh keberkahan, ampunan, serta rahmat ini disambut suka cita oleh seluruh kaum muslimin di seantero dunia. Mereka berlomba-lomba dalam menjalankan ibadah sebaik-baiknya dan melaksanakan kebaikan-kebaikan demi mengharap ampunan dan Ridho Allah Swt.
Salah satu ibadah yang identik ada di bulan Ramadhan ialah shalat Tarawih. Dalam pandangan Ahlusunnah, Shalat Tarawih adalah shalat sunnah yang dikerjakan di malam-malam bulan Ramadhan secara berjamaah. Adapun rakaat shalat ini para ulama Ahlussunnah berbeda pendapat, ada yang dikerjakan sebanyak 23 rakaat, ada juga yang 11 rakaat.
Poin utamanya ialah apakah shalat Tarawih ini merupakan Sunnah Rasulullah Saw atau bid’ah?
Shalat Sunnah/Nafilah di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang penuh keistimewaan. Dalam sebuah hadis di Shahih Bukhari disebutkan dari Abu Hurairoh sesiapa yang mendirikan shalat sunnah di bulan Ramadhan dengan keimanan dan kedekatan pada Allah Swt, maka dosanya yang lalu akan diampuni. Namun perlu diketahui bahwa Shalat sunnah ini tidak dikerjakan secara berjamaah selama di zaman Rasulullah Saw, juga di zaman Khalifah pertama. Seperti yang terekam dalam shahih Bukhari, Ibnu Syahab Berkata: maka Rasulullah Saw wafat, dan situasinya sama (melaksanakan shalat Tarawih tidak berjamaah), begitu pula di zaman Khalifah Abu Bakar dan awal mula Khalifah Umar RA.
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat Al Amru ‘ala dzalik dalam hadis di atas ialah tidak melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah.
Dari sini sudah jelas bahwa shalat sunnah di bulan Ramadhan tidak dilaksanakan secara berjamaah sejak dari zaman Rasulullah Saw sampai awal-awal zaman khalifah kedua.
Awal mula dilaksanakan shalat sunnah Tarawih secara berjamaah terjadi di zaman khalifah kedua Umar bin Khatab. Peristiwa itu termaktub dalam Shahih Bukhari. Pada saat itu di malam bulan Ramadhan Umar melihat orang-orang shalat secara sendiri-sendiri dan terpisah, lalu ia berkata: aku berpendapat jika orang-orang yang shalat ini disatukan dalam satu jamaah maka itu lebih baik. Maka Umar memutuskan untuk menyatukan mereka dalam jamaah dengan menunjuk Ubay bin Ka’ab sebagai Imam. Perawi mengatakan: lalu aku keluar bersamanya di malam lainnya dan orang-orang shalat secara berjamaah. Umar berkata: inilah sebaik-baiknya bid’ah.
Riwayat di atas menujukkan bahwa khalifah kedua lah yang pertama kali memerintahkan orang-orang untuk shalat sunnah berjamaah di malam-malam bulan Ramadhan, yang kemudian dikenal sebagai shalat Tarawih. Khalifah kedua sendiri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah bid’ah, yang berarti bentuk dari ibadah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw, untuk itu ia katakan shalat Tarawih sebagai bid’ah yang baik.
Dan di Shahih muslim, Rasulullah Saw dalam khutbahnya pernah mengatakan: ..Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruknya perkara ialah perkara yang di ada-adakan, dan seluruh bid’ah adalah kesesatan.
Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa shalat sunnah di malam-malam bulan Ramadhan tidak dilaksanakan secara berjamaah sejak zaman Rasulullah Saw sampai awal-awal zaman khalifah kedua. Awal mula terlaksananya shalat Tarawih secara berjamaah terjadi di zaman khalifah kedua yang digagas oleh khalifah Umar bin Khatab, dan ia katakan hal itu sebagai sebaik-baiknya bid’ah.
Bidah hasanah Bung!
Yang ngeklaim bidah hasanah adalah umar, sementara di shahih muslim disebut seluruh bidah sesat, itu shalat sunnah yg harusnya bisa nambah pahala, tapi klw dilakukan atas dasar bidah yg katanya bidah hasanah bisa2 jdi kesesatan. Lebih baik ikutin cara rasul yg sudah jelas, daripada cara umar yg ngakuin itu bidah