MUSLIMMENJAWAB.COM – Shahih Bukhari adalah kitab yang berisi kumpulan hadis yang telah diseleksi secara ketat oleh penulisnya yaitu Imam Bukhari (194 – 256 H). Kitab ini diyakini sebagai salah satu sumber penting di kalangan madzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah. kali ini kita akan mencoba melihat bagaimana redaksi persoalan mut’ah dalam kitab tersebut.
Adanya perbedaan redaksi tentang pengharaman mut’ah oleh Khalifah Umar
Matan atau penulisan pada Shahih Bukhari cetakan Bait al-Afkar ad-Dauliyah, Riyadh dan Dar al-Fikr, Beirut tahun 1401 H / 1981 M:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عِمْرَانَ أَبِي بَكْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: ” أُنْزِلَتْ آيَةُ المُتْعَةِ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَفَعَلْنَاهَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَمْ يُنْزَلْ قُرْآنٌ يُحَرِّمُهُ، وَلَمْ يَنْهَ عَنْهَا حَتَّى مَاتَ، قَالَ: رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ قَالَ مُحَمَّدٌ يُقَالُ إنَّهُ عُمًر
Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya dari Imran, Abu bakr telah bercerita kepada kami Abu Raja’ dari Imran bin Hushain RA, ia berkata: “Diturunkan ayat mut’ah dalam Kitab Allah, dan kami mengerjakannya bersama Rasulullah SAW dan tidak ada (ayat) Al-Qur’an turun mengharamkannya dan (Nabi SAW) tidak melarangnya hingga beliau wafat, (kemudian muncul) seorang lelaki berkata (mengambil keputusan) sesuai pendapat yang dikehendakinya”. Muhammad berkata: “Dikatakan bahwa seorang lelaki itu adalah Umar”.
Dalam cetakan-cetakan yang lain keterangan –Muhammad berkata: “Dikatakan bahwa seorang lelaki itu adalah Umar.”– tidak tercantum.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عِمْرَانَ أَبِي بَكْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: ” أُنْزِلَتْ آيَةُ المُتْعَةِ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَفَعَلْنَاهَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَمْ يُنْزَلْ قُرْآنٌ يُحَرِّمُهُ، وَلَمْ يَنْهَ عَنْهَا حَتَّى مَاتَ، قَالَ: رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ
Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya dari Imran, Abu bakr telah bercerita kepada kami Abu Raja’ dari Imran bin Hushain RA, ia berkata: “Diturunkan ayat mut’ah dalam Kitab Allah, dan kami mengerjakannya bersama Rasulullah SAW dan tidak ada (ayat) Al-Qur’an turun mengharamkannya dan (Nabi SAW) tidak melarangnya hingga beliau wafat, (kemudian muncul) seorang lelaki berkata (mengambil keputusan) sesuai pendapat yang dikehendakinya”.
Pengakuan ulama Sunni bahwa keterangan tersebut ada dalam kitab Bukhari:
- Muhammad bin Futuh al-Humaydi (420 – 488 H)
Dalam kitab Al-Jamʻ bayna al-Shahihayn, ia menulis:
الثَّانِي: عَن أبي رَجَاء العطاردي عَن عمرَان بن حُصَيْن قَالَ: أنزلت آيَة الْمُتْعَة فِي كتاب الله، ففعلناها مَعَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم، وَلم ينزل قرآنٌ يحرمه، وَلم ينْه عَنْهَا حَتَّى مَاتَ. قَالَ رجلٌ بِرَأْيهِ مَا شَاءَ. قَالَ البُخَارِيّ: يُقَال: إِنَّه عمر. وَفِي رِوَايَة عَنهُ لمُسلم: نزلت آيَة الْمُتْعَة فِي كتاب الله – يَعْنِي مُتْعَة الْحَج – وَلم ينْه عَنْهَا حَتَّى مَاتَ
Yang kedua: Dari Abu Raja’ al-Athari dari Imran bin Hushain berkata: “Diturunkan ayat mut’ah dalam Kitab Allah, dan kami mengerjakannya bersama Rasulullah SAW dan tidak ada (ayat) Al-Qur’an turun mengharamkannya dan (Nabi SAW) tidak melarangnya hingga beliau wafat, (kemudian muncul) seorang lelaki berkata (mengambil keputusan) sesuai pendapat yang dikehendakinya”. Bukhari berkata: “Dikatakan bahwa orang tersebut adalah Umar”. Dan dalam sebuah riwayat darinya dalam Muslim: “Diturunkan ayat mut’ah dalam Kitab Allah -yakni haji tamattu’- dan (Nabi SAW) tidak melarangnya hingga beliau wafat”.
- Al-Kermani
Secara jelas Al-Kermani menjelaskan dalam syarahnya dan mengutip keterangan: Bukhari berkata: “Dikatakan bahwa seorang lelaki itu adalah Umar.”
- Ibnu al-Atsir al-Jazari
Begitu pula dengan Ibnu Al-Atsir dalam kitabnya menyebutkan: Bukhari berkata: “Dikatakan bahwa seorang lelaki itu adalah Umar.”
- Ibnu Katsir
Ibnu Katsir juga melihat bahwa Imam Bukhari menjelaskan orang yang bersangkutan dalam hadis tersebut adalah Umar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani
Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan:
وَحَكَى الْحُمَيْدِيُّ أَنَّهُ وَقَعَ فِي الْبُخَارِيِّ فِي رِوَايَةِ أَبِي رَجَاءٍ عَنْ عِمْرَانَ قَالَ الْبُخَارِيُّ يُقَالُ إِنَّهُ عُمَرُ أَيِ الرَّجُلُ الَّذِي عَنَاهُ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ وَلَمْ أَرَ هَذَا فِي شَيْءٍ مِنَ الطُّرُقِ الَّتِي اتَّصَلَتْ لَنَا مِنَ الْبُخَارِيِّ لَكِنْ نَقَلَهُ الْإِسْمَاعِيلِيُّ عَنِ الْبُخَارِيِّ كَذَلِكَ فَهُوَ عُمْدَةُ الْحُمَيْدِيِّ فِي ذَلِكَ وَبِهَذَا جَزَمَ الْقُرْطُبِيُّ وَالنَّوَوِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَكَأَنَّ الْبُخَارِيَّ أَشَارَ بِذَلِكَ
Dan al-Humaydi menjelaskan bahwa pada (kitab) Bukhari dalam sebuah riwayat dari Abu Raja’ dari Imran, Imam Bukhari berkata: “Disebutkan bahwa orang tersebut adalah Umar”, yakni seseorang dimaksud oleh Imran bin Hushain dan saya tidak melihat hal ini dari jalur yang sampai kepada kami dari Bukhari, namun al-Ismaili menukilnya dari Bukhari begitu juga (versi al-Ismaili) adalah pegangan al-Humaydi dan dengan ini al-Qurthubi, an-Nawawi serta yang lainnya menyatakan bahwa sepertinya Bukhari menunjukkan pada hal itu.
- Badruddin Al-Aini
Ia mencatat dalam kitabnya:
وَحكى الْحميدِي أَنه وَقع فِي البُخَارِيّ فِي رِوَايَة أبي رَجَاء عَن عمرَان، قَالَ البُخَارِيّ: يُقَال: إِنَّه عمر، أَي الرجل الَّذِي عناه عمرَان بن حُصَيْن قيل: الأولى أَن يُفَسر بهَا عمر، فَإِنَّهُ أول من نهى عَنْهَا، وَأما من نهي بعده فِي ذَلِك فَهُوَ تَابع لَهُ
Dan al-Humaydi menjelaskan bahwa pada (kitab) Bukhari dalam sebuah riwayat dari Abu Raja’ dari Imran, Imam Bukhari berkata: “Disebutkan bahwa orang tersebut adalah Umar”, yakni seseorang dimaksud oleh Imran bin Hushain. Dikatakan: yang pertama ditafsirkan bahwa orang tersebut adalah Umar, sebab dia adalah orang pertama yang melarang mut’ah dan adapun yang setelahnya melarang hal tersebut adalah orang yang mengikutinya (Umar).
Bersambung..