MUSLIM MENJAWAB – Dalam website ini telah kita paparkan berbagai macam dalil baik dari Al-quran maupun riwayat-riwayat perihal kehalalan nikah mut’ah. Telah kita ketahui bahwa nikah mut’ah telah berlaku sejak zaman Nabi Muhammad saw, lalu diamalkan oleh para sahabat dan tabi’in. seiring perjalanannya, perbedaan pendapat perihal nikah mut’ah pun muncul sejak zaman sahabat hingga hari ini. Namun perbedaan tersebut hendaklah tidak menjadikan kaum muslimin untuk saling mencela dan mengkafirkan satu sama lain, namun harus dipandang dengan cara yang adil dan bijak.
Pada kesempatan kali ini kami akan memaparkan pendapat dari seorang cendikiawan muslim sekaitan dengan nikah mut’ah, ia adalah Dr. Muhammad Baltaji. Beliau merupakan seorang guru besar Ilmu Islam di Universitas Kairo. Dalam bukunya Manhaj Umar ibn al-Khattab fi at-Tasyri’ disebutkan bahwa Ibnu Abbas dan para sahabatnya dari penduduk Mekah dan Yaman juga para Imam dalam Mazhab Syi’ah seperti Ali bin Husain, Abu Ja’far Al-Baqir, Abul Hasan Al-Kazim, Ali bin Musa Ar-Ridho dan selainnya, mereka meyakini akan bolehnya nikah mut’ah.[1]
Dengan adanya pendapat ini, hendaknya kita menyikapi perbedaan pandangan perihal nikah mut’ah ini seperti Dr Muhammad Baltaji yang dengan lugas mengatakan bahwa ada dari kalangan sahabat seperti Ibnu Abbas dan pengikutnya, lalu dari keluarga keturunan Rasul yang mulia, yang meyakini bolehnya nikah mut’ah.
(YS/MM)
[1] Manhaj Umar ibn Khattab fi at-Tasyri, Hal. 298 Cet. Darul Fikri Al-Arabi