Mut’ah dan Kitab Allah Swt

Muslim Menjawab – Pembahasan mengenai apakah hukum dasar dibolehkannya nikah mutah telah ditulis pada artikel Apakah Hukum Nikah Mutah telah Dianulir? Dengan berbagai sanad dan bukti-bukti yang ada.

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Read More

Maka istri-istri yang telah kamu nikahi secara mut’ah di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa: 24)

Ayat di atas merupakan ayat yang jelas mengenai hukum dibolehkannya nikah mut’ah. Ahlussunah meyakini bahwa ayat tersebut sudah dibatalkan hukumnya oleh Rosulullah Saw sebelum wafat Beliau.

Jika melihat sebuah riwayat yang masyhur dari Umar bin Khattab dalam kitab Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail, al-Jami’ al-Shahih, jil:4, hal: 29, cet: al-Maktabah al-Salafiah, Kairo yang berkata: « حسبنا کتاب الله » Cukup bagi kita Kitab Allah Swt (al-Quran)”, menjadi sebuah pernyataan, bahwa jika al-Quran telah mencukupi bagi kaum muslimin, maka

mengapa berkaitan dengan ayat mutah yang ada, harus merujuk kepada hadis Rosulullah Saw? Sedangkan ayat yang jelas tidak diperhatikan.

Related posts

Leave a Reply