Muslim Menjawab – Pembahasan mengenai melaknat dan memaki dirasa perlu untuk dikaji karena masih saja ada orang yang gagal memahami arti dari kedua kata tersebut. Melaknat dan memaki memiliki makna yang sangat berbeda sebagaimana yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya.
Selain itu, al-Quran juga memandang beda antara melaknat danmemaki, baik itu dari sisi makna maupun hukum. Jelas sekali, hukum mencela/caci maki adalah tidak diperbolehkan bahkan kepada kaum kafir. Hal ini tertera dalam al-Quran Surat al-An’am: 108.
وَلَاتَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوَا
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa mencela dan memaki adalah tidak diperbolehkan bahkan kepada selain muslim, apalagi kepada sesama muslim. Ini juga mengisyaratkan bahwa kalimat mencaci/memaki memiliki makna negatif, terkhusus dalam hukum Islam.
Berkenaan dengan pelaknatan, al-Quran menisbatkan “si pelaknat” kepada Allah, para Malaikat, para Nabi bahkan manusia. Apabila kata laknat datang dari Allah Swt, maka bermakna menjauhkan seseorang dari rahmat-Nya dan jika datang dari manusia maka bermakna moga-moga dijauhkan dari rahmat-Nya (doa).
Tentunya kata laknat memiliki makna positif apabila sesuai dengan tuntunan syar’i. berbeda dengan makian/cacian yang jelas memiliki makna negatif dari berbagai sudut pandang, baik itu norma, adab maupun akhlak. Baik dalam kitab rujukan Sunni maupun Syiah makian/cacian adalah dilarang.
سباب المسلم فسوق، و قتاله کفر
Nabi Muhammad Saw berkata: Menghina/memaki seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.
Maka dari itu, diperbolehkan seseorang melaknat orang lain yang dinilai pantas untuk mendapatkannya, sebagaimana puluhan contoh pelaknatan yang terdapat dalam al-Quran. Namun sebaliknya, tidak diperbolehkan seseorang memaki dan mencela sesama bahkan kepada selain muslim dengan alasan apapun.