Syekh Baha’uddin Muqaddasi dan Tahrif Al-Quran

tahrif

MUSLIMMENJAWAB.COM –  Salah satu di antara deretan tulisan seri tahrif al-Quran berisi tentang pengakuan ulama Sunni kenamaan terhadap sahabat Nabi Saw. yang men-tahrif al-Quran. Untuk melengkapi gudang wawasan kita terkait tema ini, penulis akan menghadirkan tema yang senada, yaitu pengakuan ulama Sunni terhadap sahabat nabi yang pernah men-tahrif al-Quran.

Iya, ia adalah Syekh Baha’uddin Muqaddasi. Sebagai bentuk pengenalan secara singkat, ia adalah ulama Sunni yang masyhur di dunia Islam, lebih-lebih di dalam mazhab Hanbali. Dalam hal ini, ia mengaku bahwa ada salah satu sahabat nabi yang men-tahrif al-Quran.

Read More

Iya, sahabat nabi yang dimaksud adalah Ubai bin Ka’ab. Seperti yang kita tahu, Ubai bin Ka’ab adalah salah satu sahabat Nabi Saw. Di dalam lembaran sejarah, ia tercatat sebagai pribadi yang menjadi penulis wahyu. Ia juga digadang-gadang sebagai sepesialis di dalam qiraah al-Quran, pengumpul al-Quran, tafsir dan pengajaran ilmu al-Quran serta di dalam ilmu fikih.

Info lain tentangnya yang perlu kita ketahui adalah, ia merupakan satu di antara tujuh puluh orang dari kalangan Anshar yang yang berbaiat kepada Nabi Muhammad Saw, yang kemudian peristiwa itu dikenal dengan baiat Uqabah kedua.  Ia mendampingi nabi di dalam tiga perang: perang Badar, Uhud dan Khandak.

Di dalam kitabnya yang berjudul al-Umdah, Syekh Baha’uddin menulis bahwa Ubai bin Ka’ab memasukkan dua doa qunut yang diajarkan nabi Saw—yang dikenal  Khal’ dan Hifd—ke dalam deretan surah al-Quran yang kita tahu selama ini.

Dalam tulisannya, Syekh baha’uddin menulis sebagai berikut.

وهاتان السورتان فی مصحف أبی

“Dan kedua surah itu (surah khal’ dan Hifd) ada di dalam Mushaf (al-Quran) Ubai bin Ka’ab.” [1]

Iya, itulah pengakuan salah satu ulama besar Sunni terhadap sahabat nabi yang meyakini tahrif al-Quran. Semoga ada pelajaran yang bisa kita petik dari tulisan ini.


[1] Al-Umdah, Baha’uddin Al-Muaqaddasi Abdur Rahman bin Ibrahim bin Ahmad, hal. 95. Penerbit: Darul Hadis-Kairo.

Related posts

Leave a Reply