Shahih Bukhari dan Tahrif Al-Quran

Muslimmenjawab.com – Masih seputar tahrif al-Quran, pada tulisan kali ini akan dikaji hadits yang ada dalam shahih Bukhari yang mengindikasikan adanya tahrif. Yang menjadi ulasan adalah perkataan Umar bin Khattab yang menyebutkan tentang ayat rajam yang sudah tidak ditemukan lagi di dalam al-Quran.

Bukhari dalam sebuah hadits dari Ibn Abbas meriwayatkan bahwa setelah selesai melaksanakan haji terakhir dan kembali ke madinah Umar bin Khattab naik ke atas mimbar dan berkata: …….. sungguh Allah SWT telah mengutus Muhammmad SAWW dengan benar dan Ia menurunkan kitab Al-Quran kepada nya. Ayat rajam adalah salah satu yang Allah turunkan, kemudian kami membaca, mencerna dan memahaminya. Rasulullah SAWW telah  melaksanakan hukum rajam begitu juga kami setelahnya. Kemudian aku takut jika waktu berlalu ada yang berkata: demi Allah kami tidak menemukan ayat rajam di dalam kitab Allah SWT. Oleh karena itu mereka tersesat lantaran tidak melaksanakan kewajiban yang telah Allah turunkan. Dan hukum rajam di dalam kitab Allah merupakan hukuman bagi penzina yang sudah menikah apabila ada saksi atau perempuan hamil karena zina atau ada pengakuan…[1]

Read More

 

Ada beberapa catatan yang perlu digaris bawahi pada riwayat di atas. Pertama: ayat rajam pernah ada di dalam al-Quran. Yang kedua: ayat ini pernah dibaca, dipahami dan diamalkan oleh para sahabat. Dan ke tiga: tidak ditemukan sama sekali ungkapan yang mengatakan bahwa ayat tersebut telah di nasakh, sebagaimana disampaikan oleh ulama Sunni bahwa ayat yang disebut dalam hadits di atas adalah bagian dari nasakh tilawah wa baqa al-hukm ( ayat sudah dihapus akan tetapi hukumnya masih tetap berlaku).

Dari sini dapat dipahami bahwa Umar bin Khattab memiliki keyakinan bahwa telah terjadi pengurangan dalam al-Quran berupa ayat rajam, bukan nasakh. Dengan demikian riwayat ini telah menambah  jumlah riwayat-riwayat yang mengindikasikan adanya tahrif al-Quran di dalam literatur-literatur Sunni.

Oleh karena itu, tidak lah baik menuduh mazhab lain sebagi pengiman tahrif dengan alasan ditemukannya riwayat tersebut dalam kitab mereka seraya menolak semua argumentasi yang diberikan,  namun pada saat yang sama menutup mata terhadap hadits-hadits yang ada dalam mazhab sendiri.


[1] Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail, al-Jami’ al-Shahih, jil: 4, hal: 258, cet: al-Maktabah al-Salafiah, Qairo.

Related posts

Leave a Reply