Melukai Diri atau Tathbir Dalam Pandangan Sayyid Husain Fadhlullah

MUSLIM MENJAWAB – Melukai diri atau Tathbir yang dilakukan oleh sebagian kecil orang Syiah dalam setiap peringatan kesyahidan imam Husain as kerap menjadi sorotan. Orang awam yang melihat hal tersebut tentu akan mengerutkan dahinya, dan menganggap bahwa Syiah adalah aliran yang sesat dan ekstrim. Dan mereka yang membenci Syiah terkadang menjadikan isu tersebut sebagai ‘dagangan’ yang mereka jual pada khalayak umum untuk menegaskan pelabelan sesat pada Mazhab Syiah.

Namun, jika kita ingin membuka wawasan dan ingin lebih tahu tentang pendapat ulama-ulama atau Marja’-marja’ Syiah mengenai Tathbir, kita akan dapati bahwa mayoritas dari mereka melarang dan mengharamkan Tathbir dalam setiap peringatan keagamaan.

Read More

Beberapa ulama atau Marja’ Syiah yang melarang atau mengharamkan Tathbir telah kita paparkan sebelumnya, diantara mereka seperti, Sayyid Muhammad Baqir Shadr, Sayyid Abul Hasan Isfahani, Sayyid Khu’i, dan Sayyid Ali Khamene’i.

Kali ini kita akan ajukan satu lagi pandangan dari ulama atau marja’ Syiah perihal Tathbir atau melukai diri dalam peringatan-peringatan keagamaan. Ulama tersebut bernama Sayyid Husain Fadhlullah. Beliau merupakan Marja’ kenamaan Syiah yang berasal dari Libanon. Pandangan beliau perihal Tathbir tercatat dalam website resmi beliau yaitu Bayynat. Pada bagian Istiftaat beliau tentang Asyura dan perkara-perkara yang berhubungan dengannya, beliau dengan tegas menjawab dan menfatwakan Tathbir sebagai sesuatu yang terlarang dan haram. Dalam web tersebut tertulis:

Pertanyaan: Apa pendapat Anda perihal memukul kepala?

Jawab: Tathbir (memukul kepala) tidak diperbolehkan karena termasuk pada bagian yang membahayakan diri.

Pertanyaan: Apa pendapat Anda perihal Tathbir apakah itu halal atau haram, dan apa hukum orang yang melakukan Tathbir?

Jawab: Tathbir diharamkan dan yang melakukannya berdosa, karena hal tersebut menyebabkan keburukan dan pencemaran terhadap Mazhab yang Haq, begitu juga hal tersebut termasuk pada keharaman yang membahayakan diri atau selainnya.

Pertanyaan: Mohon penjelasan Anda perihal Tathbir dan apa hukumnya baik secara hukum Awwali (Primer) ataupun Tsanawi (Sekunder)?

Jawab: Tathbir itu haram, karena termasuk manisfestasi yang merusak tubuh, dan atas pandangan kami Tathbir tidak diperbolehkan secara mutlak, baik itu menyebabkan pada kebinasaan ataupun tidak. Dengan demikian, selama masih diharamkan, maka hal itu tidak bisa dijadikan sebagai bagian dari Syiar-syiar agama atau Husainiyah, terutama jika hal itu membuat citra buruk bagi Mazhab maka keharamannya semakin ditekankan.

Begitulah pernyataan dan fatwa beliau perihal Tathbir. Beliau berpandangan bahwa Tathbir adalah Haram dan yang melakukannya berdosa. Tidak hanya itu, beliau juga menegaskan bahwa Tathbir tidak bisa dijadikan sebagai bagian dari syiar-syiar agama atau syiar-syiar Husainiyah.

Dan sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa dalam hal ini seharusnya pandangan para ulamalah yang layak dijadikan tolak ukur dalam menilai ajaran suatu Mazhab.

Related posts

Leave a Reply