Melukai Diri Atau Tathbir Dalam Pandangan Ayatullah Nashir Makarim Syirazi

MUSLIMMENJAWAB.COM – Menjadikan amalan maupun tindakan sekelompok masyarakat awam sebagai tolok ukur bagi akidah maupun amalan suatu mazhab tentu saja bukan merupakan tindakan yang logis dan jauh dari sikap ilmiah.

Sebab jika yang menjadi tolok ukur ajaran suatu mazhab atau ajaran adalah amalan pengikutnya apalagi masyarakat awamnya, maka dapat dipastikan bahwa banyak sekali hal-hal yang diharamkan di dalam ajaran mazhab tertentu dapat berubah menjadi halal. Karena tidak sedikit dari masyarakat awam di semua golongan melanggar aturan mazhab dan kepercayaannya.

Read More

oleh karena itu yang menjadi tolok ukur benar tidaknya suatu tindakan dalam suatu mazhab adalah ajarannya bukan tindakan pengikutnya, apalagi pengikut awamnya.

Berangkat dari hal di atas, melanjutkan pembahasan sebelumnya, pada tulisan kali ini akan dipaparkan kembali fatwa seputar tatbir atau melukai tubuh dalam memperingati kesyahidan imam husain AS.

Ayatullah Makarim Syirazi dalam website resminya ketika ditanya seputar hal tersebut memberikan jawaban berikut:

Pertanyaan: Apa hukum melukai tubuh dengan benda tajam atau rantai yang ada pisau atau benda tajam di mana hal itu menyebabkan luka dan keluarnya darah dari tubuh?

Jawab: memperingati duka sosok ke lima dari ahlul kisa termasuk dari syiar-syiar agama yang paling penting dan merupakan rahasia dibalik kelanggengan Syiah. Oleh karena itu harus diselenggarakan seagung mungkin. Tidak dapat diragukan bahwa mereka yang melukai diri didasari oleh emosional kemazhaban dan kecintaan terhadap imam Husain AS, namun harus diingat bahwa dewasa ini tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar terhadap (mazhab) kita. Dan musuh juga selalu berusaha menjadikan Syiah sebagai mazhab yang dibenci dengan tindakan tersebut. Oleh karena itu untuk saat ini tindakan tersebut mesti dihindari. Secara umum, membahayakan tubuh dan melakukan segala tindakan yang membuat rendah suatu mazhab, tidak dibolehkan, baik menggunakan benda tajam maupun rantai yang ada pisaunya. Sebagai gantinya lebih baik mereka menghadiahkan darah ke pusat-pusat donor darah, dan kami akan mendoakan mereka semua.[1]

pernyataan di atas menjelaskan kepada kita bahwa melukai diri dan membahayakan tubuh tidak dibenarkan dalam mazhab Syiah dan para ulama besarnya juga menolak hal tersebut.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa tindakan sebagian masyarakat awam dalam melukai dan membahayakan diri telah keluar dari koridor yang ditentukan oleh mazhab Syiah dan tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur bagi amalan maupun keyakinan mazhab tersebut.


[1] https://makarem.ir/main.aspx?typeinfo=21&lid=0&catid=88101&mid=265929

Related posts

Leave a Reply