[Tabi’in Sunni] Said bin Jubair: Nikah Mut’ah Lebih Halal dari Meminum Air

MUSLIM MENJAWAB – Telah kita bahas di website ini berbagai macam persoalan tentang nikah mut’ah, kita telah paparkan beberapa bukti riwayat, dari sumber rujukan kitab-kitab dalam mazhab Ahlu Sunnah perihal kehalalan nikah mut’ah. Tidak sedikit para sahabat Nabi yang meriwayatkan perihal kehalalan nikah mut’ah, tidak hanya itu, mereka pun melakukannya.

Kali ini kami akan paparkan suatu bukti riwayat dari tokoh Tabi’in perihal kehalalan nikah mut’ah. Tokoh itu ialah Said bin Jubair. Beliau adalah seorang ulama, hafiz, faqih, mufassir yang terkenal di kota Kufah Irak. Beliau sering meriwayatkan hadis-hadis terutama dari Ibnu Abbas ra.

Read More

Berikut ini merupakan perkataan dan pendapat beliau mengenai nikah mut’ah ;

Dari Ibnu Juraij ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, ia berkata: ada seorang wanita Irak yang cantik di Mekkah yang memiliki seorang putra bernama Abu Umayyah, dan Said bin Jubair sering mengunjunginya. Lalu aku berkata: wahai Abu Abdillah (Said bin Jubair), betapa seringnya engkau mengunjungi wanita ini. Said bin Jubair berkata: Sesungguhnya aku telah menikahinya dengan nikah mut’ah. Ibnu Juraij berkata: telah mengabariku Ibnu Khutsaim bahwa Said  berkata kepadanya: nikah mut’ah lebih halal dari meminum air.[1]


[1] AlMushannif – Abdurrazak Juz 7 Hal. 496 Cet. Al-Majlisi Al-Ilmi

Related posts

Leave a Reply