MUSLIMMENJAWAB.COM – Terkait kelompok Islam yang membolehkan nikah mut’ah, maka kita tak perlu uring-uringan atau bahkan sampai menyesatkan. Mungkin, kita juga perlu mengkaji lebih dalam soal nikah mut’ah ini, apalagi dalil-dalil kebolehannya, tertulis dengan gamblang di dalam kutubus sittah, yang merupakan rujukan utama mayoritas kaum Muslim, dalam hal ini adalah Ahlusunnah wal jamaah.
Di dalam banyak riwayat, kita menyaksikan para sahabat nabi yang secara terang-terangan melakukan nikah mut’ah. Hal di atas diceritakan langsung oleh Jabir bin Abidillah, yang kemudian didengar oleh Abu Zubair, dan ia berkata,
“Aku mendengar dari Jabir bin Abidillah, bahwa ia berkata, ‘Kami—saat di zaman Rasulullah Saw.—dan Abu Bakar kami pernah melakukan nikah mut’ah dengan mahar segenggam kurma dan gandum, hingga akhirnya Umar melarang nikah tersebut.’”
Ungkapan di atas terkam dengan jelas di dalam kitab Sahih Muslim, juz 2, hal. 1023, Bab An-Nikah Mut’ah, Muallif Muslim bin Hujjaj Abul Hasan Qusyairi An-Naisyaburi (Wafat: 261 H). Muhaqiq Fuad Abdul Baqi, penerbit: Darul Ihya’ At-Turtsul Arabi-Beirut.
Selain itu, riwayat di atas juga terekam dengan jelas di dalam kitab Al-Jam’ baina Sahihain, juz 2, hal. 388, mualif: Muhammad bin Futuh bin Hamid al-Azdi Al-Miwarqi Al-Hamidi Abu Abdillah bin Abi Nasr (Wafat: 488 H). Al-Muhaqqiq: Ali Husain Al-Bawab. Penerbit: Dar Ibn Khazam-Beirut-Lebanon, cetakan kedua: 1423 H/2002.
Di dalam Sunan Baihaqi juga tertulis riwayat di atas, tepatnya di dalam jilid 7, hal. 388. Penulis: Ahmad bin Husain bin Ali bin Musa Al-Khusrojirdi Al-Khurosoni, Abu Bakar Al-Baihaqqi (Wafat: 458 H). Al-Muhaqqiq Muhammad Abdul Qadir Atta’. Penerbit: Darul Kutub Ilmiah, Beirut-Lebanon, cetakan kedua: 1403 H.
Ketika Khalifah Umar Melarang Nikah Mut’ah
Diriwayatkan dari Malik bin Anas, ia berkata, “Umar berkata, ‘Nikah mut’ah dan haji tamattu’ ada di zaman Rasulullah Saw. Kemudian aku melarang keduanya. Dan barang siapa yang melakukan keduanya, maka aku akan memberi hukuman.’”
Abdullah bin Bukhari, pemilik kitab Sahih Bukhari menegaskan bahwa riwayat di atas memiliki sanad yang paling valid. Di antara mereka, ada Anas bin Malik dari Nafi’ bin Umar, dan Bani Imam Abu Mansur Abdul Khahir bin Thahir At-Tamimi.
Ahmad bin Ali bin Ahmad Al-Fazari Al-Qalaqsandi di dalam kitabnya yang berjudul Matsirul Inafah, jilid 3, hal. 338, penerbit: Mathbaatul Hukumatul Kuwait, cetakan kedua :1984 M, ia menulis,
“Umar adalah orang yang pertama kali mengharamkan nikah mut’ah. Dan sebelum ia mengharamkannya, nikah mut’ah hukumnya mubah.”
Sarkhasi di dalam kitab Al-Mabsuth dan Ibnu Hazm di dalam kita Al-Mahla, keduaanya menulis begini, “Umar bin Khatab berkata, ‘Nikah mut’ah dan haji tamattut halal di zaman Nabi. Dan hari ini aku mengharamkan kedunya. Sesiapa yang melakukan keduanya, maka aku anggap kafir.’”
Terkait dengan masalah di atas, Sayyidina Ali pernah berkata, “Seandainya Umar bin Khatab tidak melarang nikah mut’ah, maka tidak ada orang berzina, kecuali orang yang celaka.”
Ungkapan Sayyidina Ali barusan tertulis di dalam Tafsir at-Thabari jilid 6, hal. 588. Penerbit: Daru Hijr Lithabaah wa Nasr wa Tauzi’ wal I’lan. Cetakan pertama: 1422 H/2001 M.
Menimpali apa yang dikatakan Sayyidina Ali barusan, maka bisa kita katakan, bahwa pelarangan nikah mut’ah oleh Khalifah Umar menyebabkan gelombang perzinaan ada di mana-mana kala itu.
Lebih dari itu, lagi-lagi di sini kita diajak berpikir bijak dan mengambil sikap yang dewasa, dengan diawali sebuah pertanyaan, apakah layak manusia biasa mengubah hukum Allah Swt? Seperti yang kita tahu, Allah juga membolehkan nikah mut’ah, sebagaimana yang tertulis di dalam surah An-Nisa’ ayat 24.
Patut kita renungkan.













