Syarat Mengikuti Ajaran Wahabi dengan Bersyahadat Mengkafirkan Muslim Lainnya

MUSLIM MENJAWAB – Pada bahasan kali ini, kami masih mengulas seputar pandangan kelompok Wahabi terhadap kaum muslimin lainnya. Pada tulisan-tulisan sebelumnya, kita melihat bahwa kelompok ini memiliki pandangan ekstrim dengan memusyrikan atau mengkafirkan kaum muslimin yang tidak sefaham dengan mereka. Mereka menganggap kaum muslimin yang bertawasul atau berharap syafaat, telah melakukan perbuatan syirik dan halal untuk dibunuh.

Untuk menegaskan tentang hal ini, kita akan melihat kesaksian dari seorang ulama sekaligus mufti Mekkah yang wafat di tahun 1304 H yaitu Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan. Dalam kitabnya Ad-Durarus Saniyyah fi Ar-Rad alal Wahabiyah beliau menuliskan, ketika seseorang hendak mengikuti ajaran kelompok yang diprakarsai oleh Muhammad bin Abdul Wahhab ini, maka ia akan diperintahkan untuk bersyahadat lalu bersaksi bahwa dirinya sebelumnya adalah kafir, jika orangtuanya telah meninggal ia harus bersaksi bahwa orang tuanya meninggal dalam keadaan kafir, dan jika ia telah melakukan Haji Islam maka ia akan diperintahkan untuk melakukan haji lagi, karena haji yang sebelumnya dilakukan ketika ia dalam keadaan Musyrik.

Read More

…jika ada seseorang yang hendak mengikuti mereka (Wahabi) atas ajaran mereka (Wahabi) secara sukarela ataupun tidak, pertama-tama, mereka (Wahabi) akan menyuruhnya untuk mengucapkan Syahadatain, kemudian mereka (Wahabi) akan mengatakan kepadanya bersaksilah atas dirimu bahwa sebelumnya engkau adalah kafir, dan bersaksilah bahwa kedua orangtuamu telah meninggal dalam keadaan kafir, dan bersaksilah bahwa fulan, fulan adalah kafir, dan dia menyebutkan sekelompok ulama besar di masa lalu, jika telah bersaksi demikian maka mereka (Wahabi) akan menerimanya, jika tidak, mereka akan diperintahkan untuk dibunuh. Dan mereka (Wahabi) terang-terangan dalam mengkafirkan umat, sejak 600 tahun lalu. Dan yang pertama terang-terangan dalam hal tersebut ialah Muhammad bin Abdul Wahhab, kemudian diikuti oleh mereka (para pengikutnya). Dan jika ada seseorang yang hendak masuk ajaran mereka, dan ia telah melakukan Haji Islam sebelumnya, mereka (Wahabi) akan mengatakan padanya berhajilah untuk kedua kalinya, karena hajimu yang pertama engkau lakukan ketika engkau musyrik, sehingga kewajiban hajimu belum hilang…[1]

Dengan melihat catatan di atas, kita bisa mengetahui bahwa tradisi mengkafirkan atau memusyrikan kaum muslim lainnya yang dilakukan oleh kelompok Wahabi, sudah terjadi sejak dulu. Bahkan penulis buku tersebut mengatakan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab adalah orang pertama yang secara terang-terangan melakukan pengkafiran terhadap muslim lainnya, kemudian setelah itu diikuti oleh para pengikutnya.

Dalam catatan di atas pula, kita melihat bahwa mereka yang hendak mengikuti kelompok ini disyaratkan untuk bersyahadat terlebih dahulu, kemudian bersaksi bahwa dirinya sebelumnya adalah kafir dan bersaksi untuk mengkafirkan yang lainnya termasuk orangtuanya dan para ulama terdahulu. Jika hal itu dilakukan maka mereka akan diterima, jika tidak, mereka akan dibunuh.

Selain itu, ibadah Haji yang dilakukan oleh kaum muslimin selain mereka (Wahabi) dianggap tidak sah, karena mereka menganggap kaum muslimin selain golongan mereka adalah Musyrik.

Wallahu A’lam


[1] Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, Ad-Durarus Saniyyah fi Ar-Rad alal Wahabiyah Hal. 50 Cet. Maktabah Al-Haqiqah Istanbul – Turki

Related posts

Leave a Reply