MUSLIMMENJAWAB.COM – Pada seri sebelumnya telah diulas seputar tuduhan pengkafiran yang dilakukan oleh Syiah terhadap selainnya yang dengan itu mazhab Syiah dilabeli mazhab guluw dan sanggahan terhadapnya.
Pada seri kali ini akan dipaparkan tentang pengkafiran yang dilakukan oleh mazhab besar sunni terhadap lainnya, sebagai bukti ketidak adilan dalam penilaian dan adanya standar ganda dalam pelabelan guluw.
Di mana Syiah dengan tuduhan mengkafirkan mazhab lain dianggap guluw tapi pada saat yang sama, mazhab penuduh juga melakukan hal yang sama namun luput dari pelabelan tersebut.
Sebelum masuk pada pokok permasalahan perlu diketahui bahwa pengkafiran terhadap seorang muslim adalah hal yang terlarang dan jika hal itu ditujukan kepada oknum yang tidak tepat maka tindakan tersebut akan kembali kepada pelakunya. Dalam hal ini Bukhari di dalam kitabnya meriwayatkan:
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَارِثِ، عَنِ الحُسَيْنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ، أَنَّ أَبَا الأَسْوَدِ الدِّيلِيَّ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ»
… dari Abi Zar bahwa ia mendengar Nabi SAWW bersabda: tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kepasikan dan tidak dengan kekafiran kecuali akan kembali kepadanya jika yang dituduh tidak demikian.[1]
Sekalipun ada nash yang jelas yang melarang akan hal itu namun tetap saja ada oknum-oknum tertentu yang melakukan hal tersebut. Dalam hal ini akan disebutkan apa yang terjadi diantara ulama mazhab Sunni.
Dalam hal yang berkaitan dengan Aqidah disebutkan bahwa imam Ahmad bin Hanbal telah mengkafirkan orang-orang yang meyakini bahwa al-Quran adalah makhluq:
روى عَنْ إمامنا أشياء: منها قَالَ سمعت أحمد يقول من قَالَ لفظه بالقرآن مخلوق فهو جهمي مخلد فِي النار خالدًا فيها ثم قَالَ وهذا شرك بالله العظيم.
Ia telah meriwayatkan banyak hal dari imam kita: diantaranya, ia berkata: aku mendengar Ahmad berkata: barang siapa berkata bahwa lafaz al-Quran adalah makhluq maka ia termasuk Jahmiah dan kekal di dalam neraka. Dan ini termasuk syirik terhadap Allah yang maha agung.[2]
Pernyataan ini telah memasukkan sekian banyak kaum muslimin yang meyakini ke-makhlukan al-Quran kedalam kelompok kaum kafir.
Dalam hal fikih juga kita dapat temukan pengkafiran antar mazhab yang dilakukan oleh pengikut suatu mazhab terhadap mazhab lainnya. Seperti pernyataan Abu Hatim bin Khamusy yang dimuat oleh kitab Tarikh al-Islam Zahabi:
مَنْ لَمْ يَكُنْ حَنْبَلِيّاً، فَلَيْسَ بِمُسْلِمٍ. (barang siapa yang tidak bermazhab Hanbali maka ia bukanlah seorang Muslim)[3]
Dan di dalam kitab al-Bidayah wa al-Nihayah disebutkan bahwa seorang pembesar mazhab Hanafi Muhammad bin Musa menempatkan pengikut mazhab Syafii sama dengan alulkitab:
وَكَانَ يَقُولُ: لَوْ كَانَتْ لِي الْوِلَايَةُ لَأَخَذْتُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ الْجِزْيَةَ، وَكَانَ مُبْغِضًا لِأَصْحَابِ مَالِكٍ أَيْضًا.
Dan ia sering mengatakan: seandainya aku punya kekuasaan pasti akan kuambil jizyah dari pengikut mazhab Syafii, dan ia juga benci terhadap pengikut mazhab maliki.[4]
Di sisi lain, seorang pengikut mazhab Syafii yang bernama Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Barrawi juga mengatakan hal yang sama kepada pengikut mazhab Hanbali:
إن البرّوي قال: لو كان لي أمر لوضعت على الحنابلة الجزية. ( sesungguhnya al-Barrawi mengatakan: seandainya aku memiliki kekuasaan pasti akan ku tetapkan jizyah terhadap pengikut mazhab Hanbali)[5]
Dapat juga ditemukan pernyataan yang yang melarang pengikut mazhab Hanafi menikahkan putri mereka dengan lelaki dari mazhab Syafii karena memposisikan mereka sebagai ahlulkitab:
لَا يَنْبَغِي لِلْحَنَفِيِّ أَنْ يُزَوِّجَ بِنْتَهُ مِنْ رَجُلٍ شَفْعَوِيِّ الْمَذْهَبِ( tidak sepantasnya seorang yang bermazhab Hanafi menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki dari mazhab Syafii.[6]
Pernyataan-pernyataan di atas adalah gambaran singkat yang menunjukkan bahwa di kalangan ulama Sunni terdapat pihak-pihak yang menganggap yang tidak se-aliran dengnnya sebagai fasiq, musyrik, kafir dan sama dengan ahlulkitab.
Lalu apakah dengan pernyataan-pernyataan ini bisa dikatakan bahwa mazhab-mazhab tersebut adalah mazhab guluw? Sebagai mana yang dituduhkan kepada Syiah Karena dianggap telah mengkafirkan mazhab selain Syiah? Yang bantahannya telah disebutkan pada seri sebelumnya. Penilaiannya diserahkan kepada para pembaca.
[1] Bukhari, Muhammad bin Ismail, al-Jami’ al-Shahih, jil: 4, hal: 99, cet: al-Maktabh al-Salafiah, Qairo.
[2] Al-Bagdadi al-Hanbali, Abu al-Husain Muhammad bin Abi Ya’la, Thabaqat al-Hanabilah, jil: 1, hal: 109.
[3] Zahabi, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad, Tarikh al-Islam, hal: 303-304, cet: Dar al-Kitab al-Arabi.
[4] Ibn Katsir, Abu al-Fida Ismail bin Umar, al-bidayah wa al-Nihayah, jil: 16, hal: 217, cet: Hijr.
[5] Zahabi, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad, Tarikh al-Islam, hal: 298, cet: Dar al-Kitab al-Arabi.