MUSLIM MENJAWAB – Meneruskan seri tema sebelumnya perihal adanya tahrif Al-Quran dalam Mazhab Syi’ah, kami akan urai dan paparkan lagi salah satu Ulama Syi’ah yang disebut menyatakan adanya riwayat-riwayat yang menunjukkan pada tahrif Al-Quran.
Perlu diketahui bahwa dalam Mazhab Syi’ah terdapat minoritas Ulama yang menyebutkan adanya riwayat-riwayat yang menunjukkan pada tahrif Al-Quran. Namun pernyataan tersebut tidak bisa kita generalkan sebagai suatu keyakinan dari mazhab Syi’ah secara keseluruhan. Hal ini pun berlaku di Mazhab Ahlussunnah. Karena dalam kitab-kitab mereka pun kita dapati adanya pernyataan atau riwayat yang menunjukkan adanya tahrif Al-Quran. Insya Allah pernyataan atau riwayat-riwayat dari Ahlussunnah perihal Tahrif Al-Quran akan kita paparkan di seri-seri mendatang.
Salah satu Ulama Syi’ah yang disebut menyatakan adanya tahrif Al-Quran ialah Allamah Majlisi. Dalam kitab Mir’atul Uqul beliau menyebutkan terdapat banyak riwayat shahih yang menjelaskan adanya pengurangan dan perubahan Al-Quran pada bab ini (Bab Nawadir).
Namun kita harus perhatikan bahwa Allamah Majlisi menyebut adanya riwayat-riwayat tersebut pada Bab Nawadir (Langka). Dalam kitab Jawabat Ahlil Musil karya Syekh Mufid disebutkan bahwa Nawadir tidak diamalkan.
Selain itu, Sayyid Milani telah menjawab Syubhat mengenai pernyataan tahrif Al-Quran yang dinisbahkan pada Allamah Majlisi dalam kitabnya At-Tahqiq fi Nafyit Tahrif ‘Anil Quranis Syarif. Disana disebutkan, ketika Allamah Majlisi mengeluarkan hadis-hadis yang menunjukan pada pengurangan Al-Quran, beliau menukil perkataan Syekh Mufid yang menjelaskan dan menjawab perihal riwayat-riwayat tersebut. Dikatakan bahwa jawaban tentang Syubhat ini telah diterangkan sebelumnya dan riwayat-riwayat tersebut merupakan Akhbarul Aahad yang tidak bisa dianggap Shahih. Maka dari itu riwayat-riwayat tersebut tidak lagi dibahas, dan tidak ada yang berubah dalam Mushaf.
Dengan melihat dan membaca uraian di atas, hendaknya kita untuk lebih mengkaji lagi apa yang ada dalam literatur agama Islam sebagai bagian dari Khazanah Islamiyah, dan berhati-hati dalam memvonis sesuatu yang tidak kita ketahui dengan jelas.
(YS/MM)