MUSLIM MENJAWAB – Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan seputar Syubhat terkait riwayat dalam literatur Syiah yang menyebutkan bahwa Imam Mahdi As ketika hadir nanti akan menghancurkan tempat-tempat suci umat Islam seperti Ka’bah atau Masjid Nabawi. Dan telah kami paparkan pula bahwa riwayat tersebut secara sanad memiliki kecacatan, sehingga riwayat tersebut tidak bisa diterima.
Adapun pada kesempatan kali ini, kita akan bahas riwayat tersebut dari sisi matannya. Terlepas dari pembahasan sanad riwayat tesebut, sudah jelas bahwa penghancuran total Masjidil Haram atau Masjid Nabawi merupakan hal terlarang. Dan Imam Mahdi As lebih mengetahui mana yang halal dan mana yang dilarang oleh Allah Swt. Sehingga beliau tidak mungkin melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam.
Namun tidak menjadi masalah ketika penghancuran tersebut dilakukan terhadap sesuatu yang menjadi tambahan dalam Masjid atau barang curian yang ada dalam Masjid, bahkan hal tersebut merupakan hal wajib. Bagian-bagian yang benar-benar bukan bagian dari masjid bisa saja dihancurkan, sebagaimana terjadi dalam kasus-kasus tertentu seperti penghancuran Masjid Dharar.
Tapi jika penghancuran tersebut benar-benar akan dilakukan oleh Imam Mahdi As, maka kami tidak akan meragukan bahwa apa yang dilakukan oleh beliau benar-benar atas dasar keridhoan Allah Swt. Karena semua kaum muslimin sepakat akan kepemimpinan beliau di akhir zaman, dan apa yang dilakukan beliau bertujuan untuk memenuhi dunia dengan keadilan.
Tentu saja ada kemungkinan terdapat alasan kenapa Imam Mahdi As menghancurkan masjid-masjid tersebut, sebagaimana kami sebutkan sebelumnya bisa saja terdapat peninggalan-peninggalan dari penguasa zalim yang berdampak pada kesucian Masjid, atau terdapat penguasa yang memperlebar Masjid dengan mengambil hak orang lain, maka disini Imam Mahdi As hendak menghancurkan masjid-masjid tersebut dan mengembalikannya pada yang semestinya sesuai dengan keridhoan Allah Swt.
Untuk itu kita akan paparkan bahwa di zaman Khalifah Utsman terjadi perluasan Masjid dengan mengambil dan memasukkan rumah orang lain kedalamnya. Hal ini seperti yang termaktub dalam kitab Ar-Rad ‘alal Akhnai milik Ibnu Taymiyah, disitu disebutkan bahwa Khalifah Utsman telah memasukkan rumah Abbas bin Abdul Muthalib kedalam bagian Masjid.
Abu Zaid berkata, telah bercerita pada kami Muhammad bin Yahya dari Abdurrahman bin Sa’ad dari Syaikh-syaikhnya bahwa Utsman telah memasukkan rumah Abbas bin Abdul Muthalib yang berada di sisi Kiblat kedalamnya (Masjid)… [1]
Selain itu, ternyata jika kita membuka kitab-kitab otentik dari Ahlussunnah, kita akan dapati berbagai riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Saw berkeinginan untuk merubah Ka’bah, namun dikarenanakan satu hal, atau demi kemaslahatan, hal itu urung dilakukan. Ini seperti yang termaktub dalam kitab Shahihul Bukhari milik Al-Bukhari.
…dari Aisyah istri Nabi Saw bahwasannya Rasulullah Saw berkata kepadanya, apakah engkau tidak mengetahui bahwa kaum mu ketika membangun Ka’bah telah mengurangi sedikit pondasi yang didirikan oleh Nabi Ibrahim? Lalu aku berkata: Ya Rasulullah kenapa tidak engkau kembalikan pada pondasi Nabi Ibrahim? Nabi berkata: kalau bukan karena insiden-insiden kaum mu yang kafir (baru masuk Islam) maka tentu akan ku lakukan…[2]
Dan masih banyak riwayat-riwayat serupa lainnya yang terekam dalam kitab-kitab Shahih Ahlussunnah lainnya.
Terlepas dari itu semua, jika memang yang demikan itu benar adanya, maka tidak salah jika nantinya Imam Mahdi As akan merubah dan mengembalikan masjid-masjid atau tempat suci lainnya seperti Ka’bah ke bentuk yang semestinya atau ke bentuk aslinya.
Yang menjadi aneh adalah ketika mereka mengkritik Syiah dengan riwayat-riwayat yang lemah nan cacat secara sanad yang bersumber dari beberapa kitab Syiah, namun mereka tidak melihat bahwa riwayat yang serupa terekam jelas ada dalam kitab-kitab mereka yang Shahih.
Wallahu A’lam
[1] Ibnu Taymiah, Ahmad bin Abdul Halim, Kitab Ar-Rad ‘alal Akhnai Hal. 135 Cet. Al-Maktabah Al-‘Ashriyah
[2] Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, Shahih Al-Bukhari Juz 3 Hal. 119 Hadis No. 1431 Cet. Lajnah Ihya Kutubus Sunnah