MUSLIMMENJAWAB.COM – Di dalam tulisan sebelumnya, kami telah membahas secara panjang-lebar mengenai perbedaan waktu buka puasa di antara mazhab Sunni dan Syiah. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa tolok ukur dibolehkannya berbuka puasa versi Sunni adalah ketika matahari terbenam, sedang versi Syiah adalah ketika hilangnya mega merah di ufuk timur dan malam benar-benar tiba.
Masing-masing dari keduanya tentu punya pijakan yang kuat atas apa yang mereka lakukan, dalam hal ini adalah bukti tanda waktu dibolehkannya berbuka puasa. Namun, yang perlu kita soroti terkait masalah ini adalah tuduhan yang dialamatkan kepada Syiah tentang ke-berlebihan mereka dalam berbuka puasa, yakni harus menunggu sampai benar-benar masuknya malam.
Jika kita membaca tulisan sebelumnya, tentu kita sudah diarahkan untuk menemukan jawaban dari tuduhan di atas. Nah, sebagai penegasan dan tambahan dari tulisan-tulisan sebelumnya, di sini penulis mencoba membawakan sebuah riwayat, yang di kalangan Ahlusunnah sendiri sangat masyhur. Riwayat tersebut termaktub di dalam salah satu kitab ulama kesohor Sunni, ath-Thabrani.
Ath-Thabrani, di dalam salah satu karyanya yang berjudul Musnad as-Syamiyiin menuturkan, bahwa khalifah Umar bin Khatab dan Khalifah Utsman, saat di bulan Ramadan, keduanya selalu mendahulukan salat magrib dari berbuka puasa. Saat hendak melaksanakan salat magrib pun, keduanya masih menunggu hingga malam benar-benar tiba. Jika sudah malam, keduanya pun segera salat magrib. Selepas salat magrib, barulah keduanya menyantap buka puasa.
Untuk memperjelas riwayat di atas, berikut adalah redaksi aslinya.
حدثنا ابو زرعة, ثنا ابو اليمان, اخبرنا شعيب, عن الزهري, اخبرني حميد بن عبد الرحمن بن عوف ان عمر بن خطاب وعثمان بن عفان کانا یصلیان المغرب حین ینظران إلی اللیل الأسود قبل أن یفطرا ثم یفطران بعد الصلاة و ذالک فی رمضان ,
“Telah mengabarkan kepada kami Abu Zar’ah, telah mengabarkan kepada kami Abul Yamaan, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Zuhri, telah mengabarkan kepadaku Hamid bin Abdurrahman bin Auf, bahwa Umar bin Khatab dan Utsman bin Affan keduanya melaksanakan salat magrib ketika keduanya melihat malam terlihat hitam (gelap), sebelum keduanya berbuka puasa. Kemudian, selepas salat, keduanya berbuka puasa di bulan Ramadan.” [1]


Secara tersirat, riwayat di atas hendak menegaskan kepada kita tentang surah al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi sebagai berikut, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Wallu a’lam bi ash-shawab.
[1] Musnad As-Syamiyiin, Ath-Thabrani, jil. 4, hal. 186, penerbit: Mu’asasah Ar-Risalah, Beirut-Lebanon. Tahun terbit: 1409 H







