Kemaksuman Bukti Ahlulbait AS Lebih Utama dari Seluruh Sahabat Nabi SAWW

Muslimmenjawab.com – Kemaksuman para imam merupakan salah satu keyakinan yang dimiliki oleh Syiah. Keyakinan ini tentu saja ditopang oleh berbagai argumentasi baik aqli maupun naqli. Dalil naqli juga meliputi ayat maupun riwayat.

Yang menjadi fokus ulasan pada seri ini adalah tinjauan riwayat yang ada pada literatur Sunni yang menunjukkkan bahwa para aimmah atau ahlulbait memiliki sifat kemaksuman; dalam artian keterjagaan dari kesalahan dalam berbagai dimensinya.

Read More

Dalil yang dimaksud adalah hadits tsaqalain. Di mana hadits ini dengan berbagai variannya menunjukkan akan kemaksuman ahlulbait Nabi SAWW.

Argumentasi pertama yang menunjukkan atas kemaksuman ahlulbait adalah riwayat yang menyatakan kebersamaan dan ketidak terpisahan antara ahlulbait dengan al-Quran. Hal ini  sebagai mana tertera dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hakim Naisaburi, Tirmizi, Ahmad bin hanbal, Abil fida, Nuruddi al-Haitsami dan Abi Naim al-Isfahani.

“… sungguh aku meninggalkan dua perkara yang berharga di antara kalian salah satunya lebih agung dari yang lain kitaballah dan itrahku maka perhatikanlah bagai mana kalian memperlakukan keduanya setelah ku. Sesungguhnya keduanya tidak akan berpisah sampai keduanya datang pada ku di sisi telaga.”[1]  

….. Dan itrah ku ahlulbait ku,  Sesungguhnya keduanya tidak akan berpisah sampai keduanya datang pada ku di sisi telaga. Maka perhatikanlah bagai mana kalian memperlakukan keduanya setelah ku[2]

Ahmad bin Hanbal[3], Abil fida[4], Nuruddin al-Haitsami[5] dan Abi Naim al-Isfahani[6] juga meriwayatkan hadits senada.

Dari ungkapan yang disebutkan dalam hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa sebagaimana al-Quran adalah kitab yang tidak ditemukan kebatilan di dalamnya maka demikian juga halnya dengan ahlulbait. Sebab jika ditemukan sedikit saja kesalahan dalam diri ahlulbait maka akan terjadi perpisahan antara keduanya, sedangkan di dalam riwayat-riwayat yang disebutkan di atas keterpisahan tersebut telah dinafikan.

Dari sini dapat dipahami kemaksuman ahlulbait sebagai konsekuensi dari ketidak terpisahan mereka dari al-Quran.

Argumentasi ke dua adalah  riwayat-riwayat lainnya yang mengatakan bahwa mengikuti al-Quran dan ahlulbait sebagai jaminan keselamatan dari kesesatan. Sebagaimana dimuat oleh Hakim Naisaburi dan Nasai dalam kitab hadits mereka.

“Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku meninggalkan dua perkara di antara kalian. kalian tidak akan tersesat jika mengikuti keduanya. Keduanya adalah kitabullah dan ahlulbait ku itrah ku.”[7]

Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku meninggalkan dua perkara di antara kalian dimana jika mengambilnya maka kalian tidak akan tersesat. Keduanya adalah kitabullah dan itrah ku ahlulbait ku.[8]

Dari riwayat-riwayat di atas dapat dipahami bahwa baik al-Quran maupun ahlulbait merupakan kebenaran dan mengikuti keduanya dalam segala hal tanpa kecuali merupakan jaminan untuk terjauhkan dari kesesatan dan kesalahan. Hal ini tentu saja memberikan konsekuensi kemaksuman pada ahlulbait.

Jika tidak demikian maka mengikuti mereka pada hal-hal tertentu akan menjerumuskan ummat pada kesesatan dan hal ini bertentangan dengan apa yang dimuat dalam riwayat di atas; yang mengatakan bahwa mengikuti kedunya secara absolut dan mutlak merupakan jaminan untuk tidak tersesat.

Atas dasar ini, dapat disimpulkan bahwa kemaksuman juga merupakan keutamaan ahlulbait yang tidak dimiliki oleh sahabat lain. Sebab rujukan yang diperkenalkan oleh Nabi SAWW sebagai representasi kebenaran yang tidak mungkin salah adalah al-Quran dan ahlulbait bukan sahabat lainnya.


[1] Hakim Naisaburi, Muhammad bin Abdullah, al-Mustadrak, jil: 3, hal: 119, Dar al-Kutub al-Ilmiah.

[2] Tirmizi, Abi Isa Muhammad bin Isa, al-Jami al-Shahih, jil: 5 hal: 663, cet: Syirkah Maktabah wa Mathbaah Mushtafa al-babi al-Halabi, Mesir.

[3] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, jil: 17, hal 211-212, cet: muassasah al-Risalah, 2001 M.

[4] Abil Fida, Imaduddin, al-Bidayah wa al-Nihayah, jil: 7, hal: 668, cet: Dar Hijr li al-Thibaah wa al-Nashr wa al-Tauzi wa al-Ilan.

[5] Al-Haitsami, Nuruddin Ali, Majma al-Zawaid, jil: 1, hal: 230, cet: Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut.

[6] Abi Naim, Ahmad bin Abdullah al-Ishfahani, Hilyat al-Auliya, jila; 1, hal: 355, cet: Maktabah al-Khaniji, Qairo.

[7] Hakim Naisaburi, Muhammad bin Abdullah, al-Mustadrak, jil: 3, hal: 118, Dar al-Kutub al-Ilmiah.

[8] Tirmizi, Abi Isa Muhammad bin Isa, al-Jami al-Shahih, jil: 5 hal: 662, cet: Syirkah Maktabah wa Mathbaah Mushtafa al-babi al-Halabi, Mesir.

Related posts

Leave a Reply