MUSLIMMENJAWAB.COM – Sudah banyak dibicarakan berbagai klaim yang diajukan oleh kelompok al-Yamani; baik berupa ayat maupun riwayat, begitu juga dengan bantahan serta sanggahan atasnya.
Pada tulisan kali ini kita akan membahas dalil lain yang diusung oleh kelompok ini dalam menjustifikasi klaim kebenaran seruannya. Berupa permintaan untuk melakukan istikharah dengan al-Quran bagi kelompok atau orang yang didakwahinya.
Kelompok ini, disamping mengajukan berbagai dalil sebagaimana telah disebutkan pada tulisan sebelumnya, juga akan menawarkan istikharah kepada lawan bicaranya dengan mengatakan: Bagaimana jika anda melakukan istikharah dengan al-Quran untuk membuktikan bahwa Ahmad Hasan Bashri adalah benar? Jika dengan membuka al-Quran dan ternyata yang keluar adalah ayat yang positif dan sejalan dengan apa yang mereka ajukan (seperti ayat yang memuat tentang petunjuk, pertolongan, kebaikan kemenangan dll), maka hal itu akan dijadikan dalil bahwa Ahmad hasan Bashri adalah benar.
Abu Ragif Ali di dalam bukunya al-Thariq Ila al-Dakwah al-Yamaniah juga memasukkan istikharah sebagai dalil yang dapat membuktikan kebenaran Ahmad Hasan Bashri. Bahkan ia membuat judul tersendiri dalam hal ini:
“Istikharah: Meminta nasehat, saran dan kebaikan dari Allah Swt dalam urusan yang terdapat kebimbangan di dalamnya. Sesungguhnya seorang mukmin ketika meminta saran atau nasehat dari saudara mukminnya, ia akan memberinya nasehat, lantas bagaimana jika nasehat atau sara tersebut diminta dari penanggung jawab segala urusan (Allah Swt)? Tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak akan celaka orang yang melakukan istikharah.[1]”
Yang ingin disampaikan oleh penulis melalui penggalan di atas adalah, bahwa istikharah dapat dijadikan sebagai salah satu jalan pembuktian kebenaran Ahmad Hasan Bashri. Karena pada kitab yang sama penulis juga mengajukan dalil atas kebenaran istikharah sebagai satu dalil. Dan dalil ini sekaligus bantahannya akan dibahas pada seri-seri yang akan datang.
Atas dasar ketidak tahuan atau motif lain, kelompok ini memasukkan istikharah sebagai dalil pembuktian kebenaran. Padahal istikharah tidak pernah diakui serta dijadikan sebagai dalil untuk membuktikan kebenaran terlebih berkaitan dengan pembahasan seurgen imamah.
Mazhab Syiah dalam hal ini hanya menempatkan istikharah sebagai jalan keluar dalam menetapkan pilihan terhadap dua hal yang bersifat mubah atau boleh dan bukan yang berkaitan dengan sesuatu yang wajib maupun yang haram.
“Istikharah adalah amalan yang dilakukan dalam rangka menghilangkan kebingungan dan keragu-raguan dalam melakukan hal-hal yang dibolehkan (mubah), baik keraguan itu terdapat pada perbuatan itu sendiri maupun pada cara melakukannya.[2]
Oleh karena itu, dalam urusan di mana pilihan kita dihadapkan pada benar dan salah; apalagi berhadapan dengan sorga dan neraka, maka istikharah tidak mendapatkan tempat sama sekali.
Ditambah lagi jika kemudian hasil istikharah seseorang dan yang lainnya berbeda; yang satu sesuai dengan keinginan kelompok al-Yamani sementara yang lainnya bertolak belakang. Lantas pada kasus ini siapakah yang benar? Tentu saja akan kembali membingungkan. Lantas apakah sesuatu yang membingungkan seperti ini dapat dijadikan sebagai bukti kebenaran?
[1] Abu Ragif, Ali, al-Thariq Ila al-Dakwah al-Yamaniah, hal: 64, cet: pertama, 2013 M/ 1434 H.
[2] https://farsi.khamenei.ir/treatise-index