Ibn Abdulbar: Semua Sahabat Ibn Abbas Di Makkah dan Yaman Meyakini Kehalalan Nikah Mut’ah

Muslimmenjawab.com – Pada tulisan-tulisan sebelumnya telah dipaparkan berbagai argumen tentang kebolehan nikah mutah; baik berupa ayat maupun riwayat. Bahkan dalam beberapa tulisan telah disebutkan pendapat beberapa ulama dari kalangan Sunni.

Tulisan kali ini akan melanjutkan bagian yang terakhir, iaitu melihat pandangan ulama Sunni dalam menilai nikah mutah.

Read More

Ibn Abdulbar memuat di dalam kitabnya tentang keyakinan Ibn Abbas dan sahabat-sahabat beliau dalam melihat nikah Mutah: “Abu Umar (Ibn Abdulbar) berkata: semua sahabat Ibn Abbas baik penduduk Makkah maupun Yaman meyakini kehalalan nikah mutah berdasarkan mazhab Ibn Abbas, sementara semua orang menganggapnya haram”[1]

Berdasarkan data di atas dapat kita pahami bahwa Ibn Abdulbar berkeyakinan baik Ibn Abbas maupun sahabat-sahabat beliau meyakini kebolehan nikah mutah.

Tentu saja hal ini dapat dijadikan bukti akan adanya sahabat Nabi SAWW dan sekelompok tabiin yang meyakini kehalalan nikah mutah. Oleh karena itu selayaknya permasalahan ini disikapi sebagai sebuah perbedaan yang biasa-biasa saja sebagai mana pada banyak masalah lainnya juga terdapat perbedaan diantara sahabat maupun tabiin.


[1] Ibn Abdulbar, Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Muhammad, al-Istizkar, jil: 5, hal: 506, cet: Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut.

Related posts

Leave a Reply