Pendapat Kaidah”Fikrah Taghlib” atas Istilah Ahlulbait (Qarinah Perubahan Kata Ganti)

MUSLIM MENJAWABTulisan sebelumnya, kita telah membahas tentang Ahlul bait dalam Surah Al-Ahzab ayat 33 yang menunjukkan, bahwa lewat Qarinah/petunjuk perubahan kata ganti, maka istilah Ahlulbait dalam ayat tersebut tidak ditujukan untuk istri-istri Nabi Saw. Dengan adanya perubahan kata ganti untuk Ahlul bait menggunakan “Kum” (كم), maka tidak ada jalan untuk istilah Ahlulbait tersebut ditujukan pada istri-istri Nabi Saw dengan alasan yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun, ada juga penjelasan ataupun pendapat lain sekaitan dengan perubahan kata ganti yang ada pada ayat tersebut, yaitu sejak awal, ayat tersebut didasari dengan “Fikrah Taghlib”, dimana kata ganti “Kum” (كم) itu bisa meliputi istri-istri Nabi, anak-anaknya, ataupun menantunya. Sebagaimana ketika kita mengucapkan salam (السلام عليكم), yang ditujukan untuk semuanya baik itu ada laki-laki ataupun perempuan. Untuk itu, Fakhru Razi berpendapat dalam tafsirnya, bahwa Ahlulbait dalam ayat tersebut ialah putra-putri Nabi, istri-istrinya, termasuk juga Hasan dan Husain dan Ali.

Read More

Dan yang utama dikatakan, mereka (Ahlulbait): anak-anaknya, istri-istrinya, Hasan dan Husain juga Ali termasuk diantara mereka, karena itu termasuk Ahlulbaitnya  dengan sebab hubungannya dengan rumah Nabi dan menemaninya.[1]

Senada dengan pendapat tersebut, Al-Maraghi dalam tafsirnya juga berpendapat demikian,

Dan Ahlulbaitnya Saw, sesiapa yang menemaninya termasuk laki-laki, perempuan-perempuan, istri-istri, budak perempuan dan para kerabat.[2]

Pendapat tersebut tidak bisa diterima dan telah terbantahkan pada tulisan sebelumnya yang membahas perihal Qarinah/petunjuk Alif Lam dalam kata Ahlulbait. Sebelumnya telah disebutkan bahwa Alif Lam dalam istilah tersebut merupakan lil ‘Ahd dimana Mutakallim dan Mukhatab telah mengetahui maksud dari rumah tersebut, dan hal itu mungkin saja bisa bermakna rumah sebagai sebuah bangunan, atau bisa bermakna rumah kenabian.

Jika yang dumaksud adalah rumah berupa bangunan , maka yang benar adalah satu rumah. Sebab, kalau disesuaikan dengan klaim “Taghlib” seharusnya menggunakan bentuk jamak yaitu Ahlulbuyut, sehingga bisa mencakup rumah istri-istri Nabi, putra-putrinya, para kerabatnya atau menantunya.

Begitupun kalau Ahlulbait yang dimaksud adalah Ahlulbait Nasab, maka itu tidak cocok dengan kandungan ayat tersebut (yang bersifat memuji Ahlulbait). Sebab, sesuatu yang dihubungkan pada Nabi, ketika turunnya ayat ini, banyak yang kafir dan penyembah berhala, karena Surah Al-Ahzab turun pada tahun ke 6 H, seperti Abu Sufyan, Abdullah bin Umayyah bin Mughirah, yangmana mereka masuk Islam di hari Futh Mekkah.

Dan jika maksudnya adalah rumah wahyu atau rumah kenabian, maka itu semakin jelas, dimana hal itu harus memiliki ciri-ciri ketakwaan, wara’ serta spiritual maknawi yang tinggi, dan ini tidak bisa kita terapkan pada istri-istri Nabi Saw, seperti yang telah kita jelaskan sebelumnya.

Wallahu A’lam


[1] Fakhru Razi, Muhammad bin Umar, Tafsirul Fakhri Ar-Razi, Jilid 25 Hal. 210, Cet. Darul Fikr – Beirut, Lubnan.

[2] Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir Al-Maraghi, Jilid 22 Hal. 7 Cet. Darul Fikr – Beirut Lubnan

Related posts

Leave a Reply